Driver Ojol Dapat THR Tahun Ini? Begini Bocoran Menaker

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Rabu, 25/02/2026 13:15 WIB
Foto: Pengemudi ojek online (ojol) melakukan unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (17/2/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi sinyal positif soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online pada tahun ini. Pemerintah mengaku telah berdiskusi dengan platform digital dan mendapat respons yang baik.

"Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE (Surat Edaran) menteri-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (25/2/2026).


Meski begitu, pemerintah belum mengumumkan secara resmi skema pemberian THR atau BHR bagi pekerja ojek maupun kurir online. Kepastian tersebut masih menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.

"Kita masih tunggu koordinasi dengan kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama," ujarnya.

Yassierli menuturkan, pemerintah berharap skema yang akan diumumkan nantinya bisa lebih baik dibandingkan sebelumnya. Namun, kepastian detailnya akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman kebijakan THR secara keseluruhan.

"Tentu, dan malah kita tentu berharap lebih baik. Belum, nanti kita umumkan nanti, sesudah yang ada bersamaan THR-THR dan situasi itu," ucap dia.

Sebagai informasi, pada tahun-tahun sebelumnya pekerja ojol dan kurir online belum masuk dalam skema THR sebagaimana pekerja formal. Pemerintah kemudian mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) di tahun 2025 lalu, sebagai bentuk apresiasi, mengingat status kemitraan yang melekat pada pekerja platform digital.

Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Yassierli sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian THR, termasuk BHR bagi pekerja ojol dan kurir online. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan BHR kepada pekerja dengan kinerja baik.

Besaran BHR ditetapkan maksimal mencapai 20% dari rata-rata penghasilan bulanan, dengan persentase yang disesuaikan berdasarkan tingkat keaktifan dan kinerja masing-masing pengemudi atau kurir. BHR juga diatur agar dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

"BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. pemberian BHR tidak menghilangkan kesejahteraan bagi pengemudi atau kurir. Pemberian BHR keagamaan ini merupakan apresiasi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan layanan logistik," tutur Yassierli.

Skema dan mekanisme pencairan BHR sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan transportasi online. Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat berjalan lancar sehingga mendukung terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik.

Yassierli juga mengungkapkan, kebijakan BHR bagi pekerja ojol dan kurir online ini melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Selama sekitar empat bulan, pemerintah berdiskusi dengan perusahaan aplikasi dan perwakilan pekerja hingga akhirnya menemukan titik temu.


(fab/fab) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Lawan Serangan Siber Yang Ganas, Fintech Wajib Investasi 3 Hal