Produk Ini Tidak Boleh Dijual di Shopee-Tokopedia Cs, Cek Aturannya

Intan Rakhmayanti,  CNBC Indonesia
05 February 2026 18:40
Ilustrasi ecommerce. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi ecommerce. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperketat aturan di sektor perdagangan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Aturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 15 Januari 2026, serta membawa dampak signifikan bagi industri penjualan langsung, khususnya multi level marketing (MLM).

Salah satu perubahan tertuang dalam Pasal 51, yang secara tegas melarang perusahaan penjualan langsung mendistribusikan barang melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau marketplace online, seperti Shopee, Tokopedia, dan platform sejenis.

Pasal yang sama juga menegaskan pelarangan membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan Skema Piramida.

Untuk memperjelas larangan praktik tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 51A di antara Pasal 51 dan Pasal 52. Pasal baru ini memerinci kriteria skema piramida, antara lain:

  • Menarik keuntungan melalui iuran keanggotaan atau biaya pendaftaran penjual langsung secara tidak wajar
  • Menerima pendaftaran keanggotaan dengan nama dan identitas yang sama lebih dari satu kali
  • Memberikan komisi dan/atau bonus dari iuran keanggotaan atau perekrutan penjual langsung; dan/atau
  • Memberikan komisi dan/atau bonus dari program pemasaran yang tidak berasal dari hasil penjualan barang.

(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Panggil Soal Rokok Ilegal, Bukalapak: Tidak Relevan


Most Popular
Features