Maling M-Banking Masuk Lewat Iklan di Medsos, Rekening Dikuras Habis
Jakarta, CNBC Indonesia - Modus penipuan iklan di media sosial yang menjerat korban hingga menguras rekening kini makin sering terjadi. Hal ini lantas menjadi perhatian serius pemerintah Amerika Serikat (AS).
Dua senator dari Partai Republik dan Demokrat mengajukan rancangan undang-undang anti-penipuan yang mewajibkan platform media sosial memverifikasi para pengiklannya.
RUU bipartisan tersebut bernama Safeguarding Consumers from Advertising Misconduct Act atau SCAM Act. Aturan ini mengharuskan platform media sosial mengambil langkah untuk menekan iklan penipuan. Jika tidak, perusahaan dapat menghadapi tindakan hukum dari Komisi Perdagangan Federal (FTC) maupun jaksa agung negara bagian.
Senator Bernie Moreno dari Partai Republik menyatakan pemerintah tidak bisa membiarkan model bisnis perusahaan media sosial yang secara sadar memungkinkan penipuan terhadap masyarakat.
"Kita tidak bisa hanya diam ketika perusahaan media sosial memiliki model bisnis yang secara sadar memungkinkan penipuan yang menargetkan masyarakat Amerika," ujarnya, dikutip dari Reuters, Kamis (5/2/2026).
Hal yang sama diungkap oleh Senator Ruben Gallego dari Partai Demokrat. Ia menegaskan perusahaan yang memperoleh pendapatan dari iklan harus memastikan kontennya tidak bersifat penipuan.
"Jika sebuah perusahaan menghasilkan uang dari iklan yang ditayangkan di situsnya, maka perusahaan itu bertanggung jawab memastikan iklan tersebut tidak bersifat penipuan," kata Gallego.
RUU tersebut muncul setelah laporan Reuters pada November mengungkap Meta diperkirakan memperoleh sekitar 10% pendapatan 2024, atau sekitar US$16 miliar, dari iklan penipuan dan produk ilegal lainnya berdasarkan dokumen internal.
Temuan itu mendorong sejumlah senator meminta FTC dan SEC menyelidiki Meta terkait iklan ilegal.
Meta membantah temuan tersebut dan menyebut porsi pendapatan dari iklan yang melanggar aturan dilebih-lebihkan. Perusahaan juga menegaskan telah secara agresif memerangi penipuan di platformnya.
Dalam draf RUU, disebutkan beberapa platform online meninggalkan proses verifikasi pengiklan yang ketat demi menjaga keuntungan. Akibatnya, platform digital disebut menjadi saluran utama penipuan online.
Aturan yang diusulkan mewajibkan platform memverifikasi identitas resmi pengiklan atau legalitas bisnis, serta menindak cepat laporan penipuan dari pengguna maupun pemerintah. Jika melanggar, perusahaan dapat dianggap melanggar aturan FTC terkait praktik bisnis tidak adil atau menyesatkan, serta berpotensi digugat secara perdata oleh jaksa agung negara bagian.
RUU ini juga muncul di tengah dorongan global regulator untuk menindak penipuan di media sosial. Laporan Reuters pada Desember menyebut Meta menyusun strategi regulasi global untuk menghentikan atau menunda aturan verifikasi pengiklan.
Meta membantah tudingan tersebut dan menyatakan persyaratan verifikasi bukan satu-satunya solusi , serta menegaskan kerja sama dengan regulator merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk menekan penipuan di platformnya.
(fab/fab)