Aturan Inggris, Bank Langsung Ganti Rugi Scam Tanpa Lapor Polisi

Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 23/01/2026 11:02 WIB
Foto: Desain : Freepik.com

Jakarta, CNBC Indonesia - Warga RI kehilangan Rp 9,1 triliun lewat transfer uang karena tertipu aktivitas scam online. Di negara lain seperti Inggris, aktivitas scam coba dicegah lewat aturan yang mengharuskan platform pembayaran mengganti uang yang lenyap karena scam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per 14 Januari 2026 ada sebanyak 432.637 laporan pengaduan dari masyarakat yang telah dihimpun dari Indonesia Anti Scam Center (IASC).

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi memaparkan, OJK telah memblokir lebih dari 397.000 rekening lebih.


"Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Wanita yang akrab disapa Kiki ini melanjutkan, sebaran laporan scam tertinggi berasal dari Pulau Jawa yang masih mendominasi lebih dari 303.000 laporan.

"Diikuti oleh Sumatra dan seterusnya," imbuhnya.

Ganti rugi bank

OJK mengaku, ada tantangan tersendiri dalam penanganan scam ini, antara lain lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari atau 3-4 kali lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.

"Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari," sebutnya.

Menurutnya, ini menunjukkan tingginya eskalasi kejahatan penipuan di tengah masyarakat Indonesia. Tantangan ini diperberat oleh fakta bahwa sebagian besar laporan atau sekitar 80% laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Sementara dalam praktiknya, dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari 1 jam.

"Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak," imbuhnya.

Di Inggris, Irlandia Utara, dan Wales yang tergabung sebagai United Kingdom (UK), pemerintah  mewajibkan bank dan perusahaan jasa pembayaran untuk memberikan ganti rugi kepada korban scam.

Ganti rugi harus diberikan kepada korban penipuan authorized push payment/APP dengan nilai kerugian maksimal 85.000 pound (Rp 1,75 miliar). Perusahaan penerima dana dan pengirim dana harus menanggung kerugian setengah dari kerugian.

Dalam modus penipuan APP, korban ditipu atau dimanipulasi secara psikologi untuk melakukan transfer uang. Contohnya, korban dirayu untuk mentransfer dengan penawaran investasi yang menggiurkan atau barang dengan harga murah. Penipu biasanya berpura-pura menjadi perusahaan terkenal atau sebagai orang yang dikenal oleh korban.


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Musk Prediksi Robotaxi Akan Tersebar Luas di AS Pada Akhir 2026