Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun Kasus Korupsi Chromebook

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
05 January 2026 14:19
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek didakwa merugikan negara mencapai Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau Mendikbudristek tahun 2019 sampai dengan 2022.

Angka tersebut berasal dari nilai kemahalan Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74. Selain itu juga tambahan dari perangkat yang tidak diperlukan dan tidak bermandat sekitar Rp 600 miliar.

Sidang dakwaan pada Nadiem hari ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa Penuntut Umum juga lebih dari 1 juta unit laptop yang dihadirkan tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar. Sistem Chrome Defense Management atau Chrome Education Upgrade khususnya tidak bisa digunakan di daerah 3T.

Hal ini membuat tujuan asesmen nasional berbasis komputer tidak tercapai. Termasuk untuk proses belajar mengajar bagi guru dan murid.

"Sebesar 44.054.426 USD atau 1.159.327 CDM x 38 USD tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga nilai harga untuk pengadaan satu unit laptop Chromebook tidak memasukkan harga Chrome Defense Management oleh karena itu menambah kerugian keuangan negara sebesar 44.054.426 USD atau setidaknya sebesar 621.387.678.730 Rupiah berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar 14.105 Rupiah untuk 1 USD," kata tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dakwaan di PN Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Nadiem bersama dengan Ibrahim Arief alias IBAM selaku mantan konsultan Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih yang pernah menjabat sebagai Direktur SD Kemendikbudristek, dan Mulyatsyah, selaku antan Direktur SMP Kemendikbudristek.

Nadiem yang hadir dalam sidang dakwaan tersebut juga memastikan akan langsung membacakan eksepsinya.

"Akan mengajukan eksepsi," dia menegaskan.

(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nadiem Makarim Ditahan, Ini Peran Para Tersangka Kasus Chromebook


Most Popular
Features