E-commerce Siap-Siap, Pemerintah Kaji Aturan Biaya Admin Shopee Cs

Intan Rakhmayanti Dewi,  CNBC Indonesia
19 December 2025 20:26
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satria Permana saat ditemui usai acara Kota Masa Depan #BeraniDigital di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti)
Foto: Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satria Permana saat ditemui usai acara Kota Masa Depan #BeraniDigital di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti)

Kudus, CNBC Indonesia - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah mengkaji rencana pengaturan biaya administrasi di platform e-commerce yang selama ini belum diatur secara khusus. Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan tidak memberatkan pelaku UMKM, khususnya para penjual daring.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satria Permana mengatakan, pihaknya mendapat tugas langsung dari Menteri UMKM untuk menyusun peraturan menteri (permen) terkait biaya admin yang dibebankan kepada penjual di platform digital.

Selama ini, kata Temmy, baik di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) maupun Kementerian Perdagangan, belum terdapat aturan khusus yang mengatur besaran potongan tersebut.

"Kami ditugaskan oleh Pak Menteri ya, nyusun permen (Peraturan Menteri). Kan selama ini memang pengaturan komisi kan belum ada ya, potongan itu kan. Baik di Komdigi maupun di Kemendag, belum ada aturannya. Kita lagi sedang mengkaji nih,"ujar Temmy ditemui usai acara Kota Masa Depan #BeraniDigital di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025).

"Angkanya sih kita sudah tahu ya, bakal naik berapa," imbuhnya.

Namun demikian, Kementerian UMKM menegaskan kajian tersebut akan berfokus pada dampaknya terhadap pelaku usaha kecil. Pemerintah akan melakukan survei langsung kepada para penjual untuk menilai apakah kenaikan biaya layanan tersebut berpotensi menekan margin keuntungan UMKM.

"Kita akan kaji apakah ini betul-betul tidak memberatkan UMKM atau tidak. Paling tidak kita akan survei dulu ke teman-teman seller," ungkap Temmy.

Dalam prosesnya, Kementerian UMKM juga akan melibatkan mitra asosiasi, termasuk asosiasi internet marketer, guna menghimpun masukan dari pelaku usaha. Diskusi akan difokuskan pada potensi penurunan profit akibat kenaikan biaya administrasi, terutama di tengah persaingan harga yang masih berat.

"Kita kan punya mitra asosiasi internet marketer ya. Kita coba bicara dengan mereka. Apakah
rencana kenaikan tarif ini akan semakin menekan profit dari mereka," ujarnya.

Catatan CNBC Indonesia, pada 2024 terdapat dua e-commerce besar di Tanah Air yang menaikkan komisi, yakni Shopee dan Tokopedia.

Tokopedia, menyesuaikan besaran biaya layanan yang dibebankan kepada para penjual (seller) yang efektif per 16 September 2024.

Seller Regular Merchant yang telah berubah status keanggotaan menjadi Power Merchant dan memiliki lebih dari 50 pesanan pada tanggal 1 Mei 2024 juga akan dikenakan biaya layanan Power Merchant.

Perubahan berlaku untuk Seller Power Merchant dan Power Merchant Pro dengan penyesuaian biaya layanan mulai dari 1% hingga 10% sesuai kategori produk yang dijual.

Sementara Shopee, biaya admin terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu bagi Penjual Non-Star, yakno penjual yang telah terdaftar di Shopee dan menyelesaikan lebih dari 50 pesanan akan dikenakan biaya administrasi Non-Star.

1.300 Merek Lokal Siap Lawan Gempuran Impor

Dalam kesempatan yang sama, Temmy mengungkap soal langkah strategis untuk memperkuat produk lokal melalui program substitusi barang impor. Termasuk lewat perdagangan ecommerce

Dalam tahap awal, Kementerian UMKM telah bertemu dengan para produsen dan pemilik merek, serta perwakilan asosiasi pedagang dari Pasar Gedebage dan Pasar Senen. Dari proses tersebut, tercatat hampir 500 pedagang siap terlibat dalam program substitusi produk lokal.

"Sudah masuk data kami kurang lebih ada hampir 500 pedagang yang siap untuk mensubstitusi produk," ujarnya.

Meski demikian, proses implementasi masih menghadapi tantangan, terutama dalam menyelaraskan kepentingan pedagang dan produsen. Pemerintah menilai perlu ada skema bisnis yang saling menguntungkan.

"Cuma permasalahannya kan ada sedikit yang harus kita cocokan nih. Antara keinginan pedagang dengan keinginan dari produsen. Ini kan bisnis ya, harus saling menguntungkan,
jangan saling merugikan." tutupny.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah berkonsolidasi dengan 1.300 brand merek lokal terkait perdagangan produk lokal menghadapi serbuan barang impor, terutama barang bekas.

Hal ini dilakukan di tengah upaya pemerintah memberantas penjualan barang bekas impor, yaitu baju-baju bekas alias thrifting. Para pemain thrifting diharapkan bisa segera beralih dan menjual produk-produk buatan produsen dalam negeri.

"Pokoknya itu tadi, karta kuncinya mas ya. Tidak boleh melakukan impor barang-barang bekas," katanya kepada wartawan saat dijumpai di Kantor Kemenko Ekonomi pada Senin (17/11/2025).

(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article HUT ke-80 RI, Shopee Gencarkan Kampanye 17.8 Festival Pilih Lokal


Most Popular
Features