Belajar dari India, Begini Aturan Baru Buat Driver Ojol

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Rabu, 26/11/2025 13:05 WIB
Foto: Kendaraan bergerak di jalan pada pagi yang berkabut di tengah polusi udara yang berkelanjutan, di New Delhi, India, 25 November 2025. (REUTERS/Anushree Fadnavis)

Jakarta, CNBC Indonesia - India resmi menerapkan aturan ketenagakerjaan baru yang akhirnya memberi landasan hukum bagi jutaan pekerja gig, termasuk pengemudi ojek online (ojol), kurir, dan mitra platform digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Code on Social Security, satu dari empat undang-undang ketenagakerjaan baru yang mulai berlaku pekan lalu.


Regulasi ini untuk pertama kalinya mendefinisikan pekerja gig dan platform dalam undang-undang, serta mewajibkan perusahaan agregator, seperti layanan ride-hailing dan pengantaran, menyetor 1-2% pendapatan tahunan mereka ke dana jaminan sosial pemerintah. Besaran kontribusi dibatasi sebesar 5% dari total pembayaran yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya.

Dengan skema baru ini, pekerja gig di India berpotensi menikmati akses ke jaminan sosial seperti asuransi, dana pensiun, hingga perlindungan santunan kecelakaan, demikian dikutip dari TechCrunch, Rabu (26/11/2025).

Namun, implementasinya belum sepenuhnya jelas. Pemerintah belum memperinci jenis manfaat yang akan diberikan, tata cara akses, hingga mekanisme pelacakan kontribusi bagi pekerja yang bekerja di beberapa platform sekaligus.

India saat ini memiliki lebih dari 12 juta pekerja gig, yang menjadi tulang punggung sektor pengantaran makanan, logistik, e-commerce, dan transportasi online. Mereka menjadi pilar penting ekonomi digital negara itu, tetapi selama ini bekerja tanpa perlindungan ketenagakerjaan dasar.

Regulasi baru juga mengamanatkan pembentukan Social Security Boards di tingkat pusat dan negara bagian untuk merancang skema kesejahteraan bagi pekerja gig. Dewan ini akan diisi perwakilan pemerintah, pakar, serta lima perwakilan pekerja gig dan lima perwakilan perusahaan platform.

Meski demikian, implementasi diperkirakan tidak merata. Setiap negara bagian memiliki kewenangan mengatur skema sosial sesuai kondisi daerah masing-masing.

"Kita juga harus melihat bagaimana negara bagian menerapkannya di lapangan," kata Balaji Parthasarathy, profesor di IIIT Bangalore dan peneliti utama proyek Fairwork India.

Pengalaman terbaru menunjukkan adanya kesenjangan, seperti aturan di Rajasthan yang mandek, sementara Karnataka lebih progresif dalam menerapkan UU pekerja gig.

Perusahaan teknologi menyambut baik regulasi baru ini, tetapi mereka masih mengkaji dampaknya. Amazon India, Zepto, hingga Eternal (dulu Zomato) menilai aturan ini menciptakan kejelasan hukum dan berpotensi meningkatkan perlindungan pekerja, meski akan menambah beban kepatuhan.

Di sisi lain, serikat pekerja menilai manfaat dari aturan pemerintah belum menjawab isu paling krusial yang dihadapi pekerja gig saat ini, seperti pendapatan yang fluktuatif, pembekuan akun, hingga pemutusan kemitraan secara sepihak.

Banyak pekerja juga belum terdaftar di portal E-Shram pemerintah, yang menjadi syarat untuk mendapatkan manfaat jaminan sosial.

"Pekerja-pekerja ini bekerja 16 jam sehari," kata Ambika Tandon, anggota Centre of Indian Trade Unions (CITU).

"Mereka tidak punya waktu untuk pergi dan mendaftarkan diri di portal pemerintah," imbuhnya.

Beberapa serikat meminta pemerintah India merevisi aturan dengan memasukkan upah minimum dan hubungan kerja yang lebih tegas antara platform dan pengemudi.

Mereka berpendapat perlindungan jangka pendek dan kepastian pendapatan lebih mendesak daripada manfaat jangka panjang seperti dana pensiun.

Debat mengenai status pekerja gig sebagai karyawan atau mitra independen juga belum selesai. India memilih mendefinisikan mereka sebagai kategori terpisah, berbeda dengan Inggris, Spanyol, dan Selandia Baru yang mulai mengakui pekerja platform sebagai karyawan atau pekerja berhak upah minimum.

Bagi Indonesia, langkah India memberi gambaran tentang bagaimana negara mengatur jutaan pekerja gig seperti drive ojol.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gerak Cepat Komdigi Perkuat Ekosistem Digital RI