Belajar dari Malaysia dan Singapura, Driver Ojol Sudah Dilindungi UU

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
09 September 2025 15:00
Ratusan pengemudi ojek daring (online/ojol) menggelar aksi damai dengan berjalan kaki dari depan Balai Kota Jakarta, Kamis (2/9/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ratusan pengemudi ojek daring (online/ojol) menggelar aksi damai dengan berjalan kaki dari depan Balai Kota Jakarta, Kamis (2/9/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu hal yang belum dilakukan Indonesia ikuti dari negara tetangganya adalah soal jaminan sosial untuk para driver online. Di Malaysia dan Singapura telah menyediakan semacam BPJS dan pensiun untuk mereka yang bekerja sebagai pengemudi berbasis aplikasi.

Ini terungkap dalam pertemuan sejumlah perwakilan serikat ojek online dengan pimpinan DPR. Mereka meminta adanya jaminan sosial, karena selama ini hak tersebut belum terpenuhi.

"Dan hari ini driver itu tidak terlindungi dengan baik. Hanya berupa pilihan untuk jaminan sosial. Nah pilihan ini bagi kami cukup memberikan sangat berat untuk memperoleh jaminan sosial. Contoh jaminan tadi tenaga kerja, kecelakaan, dan lain sebagainya," kata Budiman dari Serikat Pengemudi Daring (Speed) dalam pertemuan tersebut, Selasa (9/9/2025).

Dia meminta untuk dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) agar bisa mengakomodir kekosongan payung hukum dan memberikan hak-hak driver.

Begitu juga Agus dari Serikat Pekerja Bersatu Maluku Nusantara yang meminta adanya Peraturan Presiden. Keberadaannya dapat mendukung para driver dalam hukum dan kesejahteraan.

"Kami berharap bahwa anggota dewan yang terhormat, Pak Ketua dan teman-teman sekalian dapat memberikan payung hukum kepada kami, memperkuat Perpres. Sehingga tahun depan teman-teman sudah bisa mendapatkan hak-haknya yang hanya dijanjikan segala macam sudah bisa mendapat hak dan punya payung hukum gitu," kata Agus.

Sementara Lili Pujianti dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAl) menceritakan para driver harus membayar sendiri BPJSnya. Sementara jaminan kecelakaan baru bisa diberikan jika terjadi saat mereka tengah bekerja atau membawa penumpang.

"Jaminan kecelakaan kerja itu pun diberikan apabila kami sedang online atau sedang membawa penumpang. Apabila kami tidak sedang menunggu penumpang ataupun perjalanan mengalami kecelakaan, kami tidak mendapatkan santunan," jelasnya.

"Kami berharap, sangat berharap kepada Bapak Presiden, lewat Bapak Dasco dan Bapak-Bapak yang lainnya untuk menyampaikan bahwa saat ini kami memang butuh sekali payung hukum," dia menambahkan.

Undung-undang Ojol di Malaysia dan Singapura

Di Singapura sendiri, telah menerapkan aturan pemberian BPJS sendiri bagi para driver. Aturan itu menghitung biaya hingga tunjangan driver, termasuk kewajiban patungan antara aplikasi dan mitra driver dalam tunjangan sosial.

Aturan itu menyebutkan pekerja serabutan atau mitra driver berkontribusi pada dana tunjangan sosial bersama atau CPF. Tunjangan itu bisa digunakan untuk dana pensiun, jaminan kesehatan, dan uang muka pembelian properti.

Kontribusi platform dan pekerja online dalam CPF akan diterapkan bertahap mulai tahun ini hingga 2029. Pada 2025, dibayar 3,5% dari penerimaan untuk CPF dan pekerja 9%-13%, empat tahun lagi jumlahnya menjadi aplikasi 17% serta 5%-20% untuk pekerja.

Adapun, UU pelindungan bagi gig worker seperti ojol di Malaysia diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

UU di Malaysia secara resmi mengakui "mitra" platform online sebagai kategori tenaga kerja tersendiri, bukan karyawan tetap maupun kontraktor independen.

Dengan aturan baru, semua perusahaan dan platform seperti Grab dan Foodpanda wajib menyediakan kontrak tertulis yang memuat standar minimum, termasuk skema pembayaran, jam kerja, asuransi, serta prosedur pemutusan kerja.

Anwar menyatakan RUU Pekerja Gig adalah hadiah untuk semua orang yang bekerja di sektor tersebut.

"RUU ini memberikan definisi yang jelas soal profesi kalian, termasuk pengakuan, jaringan sosial yang kuat, dan masa depan yang jelas," katanya. "Saya pastikan setiap keringat dan usaha pekerja gig dihargai."

Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Steven Sim Chee Keong, mengatakan aturan ini menutup celah perlindungan hukum yang sudah lama dirasakan pekerja gig.

"Selama ini, 1,2 juta pekerja gig di Malaysia bekerja setiap hari tanpa perlindungan memadai, seakan-akan kontribusi mereka pada ekonomi tidak layak diakui. RUU ini mengakhiri ketidakadilan tersebut," ujar Sim di hadapan Parlemen, dikutip dari Malay Mail, Selasa (2/9/2025).

Menurut data Organisasi Jaminan Sosial (Socso), hingga 2025 terdapat 133.481 pekerja di sektor p-hailing dan 189.450 di sektor e-hailing yang tercatat dalam Undang-Undang Jaminan Sosial Pekerja Mandiri 2017. Secara keseluruhan, pekerja gig dan pekerja mandiri diperkirakan mencapai 1,2 juta orang.

Aturan ini juga melarang praktik tidak adil seperti perubahan tarif sepihak, penonaktifan akun tanpa alasan jelas, serta pembatasan bekerja di lebih dari satu platform. Untuk menyelesaikan sengketa, pemerintah membentuk Tribunal Pekerja Gig yang berwenang memutus kasus dan memberikan kompensasi, termasuk pembayaran upah tertunggak hingga pemulihan hak pekerja.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bocoran Terbaru Aturan Driver Ojol dari Menteri UMKM, Ada Insentifnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular