Komdigi Siapkan Aturan Pemilik Nomor HP Baru Wajib Rekam Wajah
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru untuk registrasi pelanggan seluler di Indonesia. Nantinya registrasi akan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Aturan tersebut akan berbeda dari proses registrasi sebelumnya yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2021. Namun cara ini banyak disalahgunakan untuk berbagai tindakan kejahatan, seperti menyebarkan hoaks, judi online, SMS spam dan penipuan.
Jadi Komdigi merasa perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan. Dengan begitu memastikan validitas data pelanggan dilakukan secara aman, efektif, dan efisien.
Sementara itu pada Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi disebutkan harus menerapkan Know Your Customer (KYC) bisa dilakukan dengan biometrik. Namun teknis penggunaan data kependudukan biometrik belum diatur dalam aturan tersebut.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan)," kata Komdigi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (25/11/2025).
Komdigi juga menuliskan beberapa materi muatan yang akan tersedia dalam aturan baru nantinya:
1. Kewajiban WNI yang akan melakukan registrasi, menggunakan:
- Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi
- NIK
- Data Kependudukan Biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition).
2. WNI yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah, sehingga belum memiliki KTP dan belum merekam data biometrik, proses registrasinya akan sebagai berikut:
- Nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi
- NIK
- Data NIK dan biometrik kepala keluarga sesuai yang tercantum dalam data Kartu Keluarga
3. Untuk pengguna eSIM, wajib melakukan registrasi dengan:
- Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi
- NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
Sementara itu, hal pokok yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri terkait registrasi pelanggan seperti:
- registrasi pelanggan prabayar dan pasca bayar, serta keamanan data pelanggan jasa telekomunikasi
- pelindungan nomor pelanggan jasa telekomunikasi
- pengawasan dan pengendalian
- ketentuan peralihan
Komdigi mengatakan implementasi pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Berikut tahapannya:
- registrasi pelanggan dengan NIK dan nomor KK masih bisa dilakukan satu tahun setelah Permen diundangkan, penggunaan biometrik masih akan bersifat opsional
- setelah setahun aturan diundangkan, registrasi wajib dilakukan dengan NIK dan biometrik face recognition
- penggunaan biometrik untuk registrasi hanya dilakukan oleh pelanggan baru. Pelanggan lama dan telah teregistrasi sebelumnya tidak diwajibkan untuk melakukannya lagi dengan NIK dan biometrik.
(dem/dem)