Malaysia Ikut Aturan Indonesia, Dunia Ramai-ramai Berubah Total

Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 24/11/2025 11:50 WIB
Foto: Infografis/ GenZ Sudah Candu Akut, Tak Bisa Lepas TikTok-YouTube/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur menjadi tren di berbagai negara. Australia menjadi negara pertama yang secara tegas melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial.

Undang-undangnya disahkan sejak November 2024 dan mulai efektif dengan sanksi setelah masa transisi selama satu tahun. Mirip tapi tak sama, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) pada Maret 2025.


Beberapa saat lalu, Komdigi mengatakan aturan tersebut dapat terlaksana penuh pada 2026 mendatang, seiring implementasi teknis dari platform global dan lokal.

PP Tunas yang membatasi penggunaan media sosial untuk anak di Indonesia memiliki kategorisasi yang lebih kompleks. Pemerintah membaginya berdasarkan usia 13-18 tahun untuk membatasi penggunaan media sosial.

Komdigi menjelaskan penetapan rentang usia dalam PP Tunas dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang berbeda pada setiap kelompok umur. Pemerintah telah memilah dan menyusun profil risiko secara detail, termasuk menentukan kategori mana yang dianggap memiliki risiko di bawah usia 13 tahun.

Malaysia Ikut Aturan RI dan Australia

Selain Australia dan Indonesia, Amerika Serikat (AS) juga beberapa saat lalu mulai mewacanakan aturan serupa. Terbaru, Malaysia yang merupakan negara tetangga Indonesia juga berencana melarang media sosial untuk pengguna di bawah usia 16 tahun mulai tahun depan.

Dikutip dari Reuters, Senin (24/11/2025), Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan pada akhir pekan lalu bahwa pemerintah sedang meninjau mekanisme yang digunakan untuk memberlakukan pembatasan usia penggunaan media sosial di Australia dan negara lain.


Alasan pemberlakuan aturan tersebut adalah perlunya melindungi kaum muda dari bahaya dunia digital seperti perundungan siber, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak.

"Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna," ujarnya kepada media, menurut video pernyataannya yang diunggah daring oleh harian lokal The Star.

Dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak telah menjadi perhatian global yang berkembang. Beberapa perusahaan media sosial termasuk TikTok, Snapchat, Google, dan Meta Platforms, menghadapi tuntutan hukum di AS atas peran mereka dalam memicu krisis kesehatan mental.

Di Australia, platform media sosial siap menonaktifkan akun yang terdaftar atas nama pengguna di bawah usia 16 tahun mulai bulan depan, berdasarkan larangan luas bagi remaja yang diawasi ketat oleh regulator di seluruh dunia.

Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga bersama-sama menguji template untuk aplikasi verifikasi usia.

Malaysia telah menempatkan perusahaan media sosial di bawah pengawasan yang lebih ketat dalam beberapa tahun terakhir sebagai tanggapan atas peningkatan konten yang berbahaya, termasuk perjudian online dan unggahan yang terkait dengan ras, agama, dan kerajaan.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Investor Kripto Ramai-ramai Jual Aset,Bitcoin Cs Masih Menarik?