Polisi Bongkar Kasus Penipuan Kripto Terbesar Bernilai Rp 467 Miliar
Jakarta, CNBC Indonesia - Uang sebanyak US$28 juta atau setara Rp467 miliar diinvestasikan ke dalam skema mata uang kripto bernama Basis Markets. Badan penegak hukum menolak menyebut Basis Markets sebagai perusahaan, karena mekanismenya yang mencurigakan.
Basis Markets akhirnya kolaps dan lembaga penegak hukum setempat, yakni Kantor Penipuan Serius Inggris (SFO), membuka penyelidikan atas kasus ini. Otoritas telah menangkap dua oknum yang diduga melakukan penipuan dan pencucian uang.
Dalam penyelidikan pertamanya, SFO mengatakan Basis Markets telah mengumpulkan uang tunai dari dua penggalangan dana publik pada akhir 2021 lalu, dengan menjual token yang tidak dapat dipertukarkan dan menggunakan dana tersebut untuk membuat dana lindung nilai kripto.
Pada Juni 2022, para investor diberitahu bahwa proyek tersebut digagalkan oleh usulan peraturan baru AS, kata SFO, dikutip dari Reuters, Jumat (21/11/2025).
SFO belum dapat segera memberikan detail lebih lanjut.
Penyelidik dan petugas polisi SFO menangkap dua pelaku setelah melancarkan dua penggerebekan di London dan West Yorkshire, Inggris utara, pada Kamis (20/11) waktu setempat.
"Dengan kemampuan mata uang kripto kami yang makin luas dan keahlian yang semakin bertambah di bidang ini, kami bertekad untuk mengejar siapa pun yang ingin menggunakan mata uang kripto untuk menipu investor," kata Direktur SFO, Nick Ephgrave.
"Tindakan hari ini merupakan langkah penting dalam investigasi kami, dan kami mendesak siapa pun yang memiliki informasi untuk maju dan mendukung penyelidikan kami," ia menambahkan, dikutip dari The Guardian.
Badan tersebut mengatakan bahwa investigasi ini merupakan kasus mata uang kripto besar pertama yang diumumkan.
Pada Juni lalu, SFO mengatakan telah diberikan dana tambahan lebih dari 8 juta poundsterling (Rp174 miliar) selama tiga tahun ke depan yang akan memperkuat kemampuan lembaga dalam memulihkan aset kriminal, termasuk aset kripto, di mana pun berada.
(fab/fab)