Australia Larang Anak Main Medsos, Begini Aturan Terbaru di RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia sudah memiliki aturan soal batasan usia anak dalam bermain media sosial dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas).
Aturan PP Tunas sudah dirilis sejak Maret lalu, dan pemerintah berharap ekosistem digital yang aman bagi anak dapat terlaksana penuh pada 2026, seiring implementasi teknis dari platform global dan lokal.
"Jadi kalau sekarang aturannya sudah dikeluarkan, kita menunggu para platform untuk menyiapkan teknologinya. Mudah-mudahan di tahun depan ini sudah bisa betul-betul diterapkan," kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat Anugerah Jurnalistik Komdigi, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki kebijakan yang agak berbeda dari sejumlah negara, termasuk Australia, terkait batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital.
Meutya mengatakan bahwa Indonesia menerapkan rentang usia 13 hingga 18 tahun dengan kategori risiko yang lebih rinci. Ia mencontohkan Australia yang menerapkan batasan lebih sederhana, yaitu 16 tahun untuk mayoritas akses.
"Kita membagi dari 13 tahun sampai 18 tahun faktor untuk melakukan risiko. Australia misalnya pukul rata dengan 16 (tahun), tapi atas masukan banyak dari pemerhatian anak yang fokusnya adalah melihat tubuh kembang," ujarnya.
Meutya menjelaskan bahwa penetapan rentang usia dalam regulasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang berbeda pada setiap kelompok umur.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah memilah dan menyusun profil risiko tersebut secara detail, termasuk menentukan kategori mana yang dianggap memiliki risiko di bawah usia 13 tahun.
Australia sendiri menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan keras untuk anak di bawah 16 tahun, sama sekali tidak boleh memiliki akun medsos.
Undang-undangnya disahkan November 2024 dan mulai efektif dengan sanksi setelah masa transisi selama satu tahun.
Meutya menyampaikan bahwa Indonesia banyak mengambil pembelajaran dari Australia, negara pertama yang menerapkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Berdasarkan pengalaman dan praktik yang diterapkan Australia, pemerintah kemudian menyusun dan memformulasikan regulasi yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan Indonesia.
" Kita juga banyak belajar dari Australia sebagai negara pertama yang memiliki aturan pembatasan sosial media kepada anak-anak, kemudian kita memformulasikan." pungkasnya.
(fab/fab)