Viral Takedown Produk Thrifting, Shopee Ungkap Modus Pedagang
Jakarta, CNBC Indonesia - Shopee mengungkap modus penjual yang menggunakan deskripsi manipulatif untuk mengakali aturan penjualan produk impor bekas di platform e-commerce. Karena itu, perusahaan menegaskan pendekatannya dalam melakukan penertiban dilakukan secara bertahap dan humanis agar tidak merugikan pelaku UMKM lain yang berjualan secara sah.
Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, mengatakan upaya penurunan produk impor bekas ilegal sebenarnya telah dilakukan sejak 2023. Shopee kala itu mulai menertibkan penjualan pakaian dan barang bekas impor pasca terbitnya aturan pelarangan.
"Kita sudah melakukan penurunan barang-barang impor bekas ini dari 2023 sebenarnya. Dari balpres pada saat itu," ujar Radynal ditemui usai pertemuan dengan pihak Kementerian UMKM, di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
"Cuman memang berevolusi sekarang kita terus berkoordinasi dan bener-bener pendekatannya harus humanis karena memang ada beberapa seller pun ada yang menaruh deskripsinya manipulatif ya," imbuhnya.
Ia menjelaskan, Shopee sengaja tidak menggunakan sistem pemblokiran otomatis berbasis kata kunci. Pertimbangannya, metode itu berpotensi ikut menyeret penjual lokal atau UMKM yang menjual produk legal namun memakai istilah serupa di deskripsi mereka.
"Jadi memang agak-agak humanis kita turunkan satu-satu judgementnya biar judgement manusia karena kita nggak mau pake mesin langsung blokir secara keyword, takutnya disitu ada UMKM-UMKM kecil yang memang kita turunkan," jelasnya.
Ia kemudian menyinggung soal berita yang viral di media sosial terkait seller Shopee yang barangnya di-takedown karena barang impor.
"Jadi ada beberapa berita terkait di sosial media, ada akun yang memang seller Shopee yang barangnya diturunin terkait barang impor. Nah itu menggambarkan bagaimana keseriusan kita, menjadi salah satu dari puluhan ribu lah toko yang memang kita tertipkan," imbuhnya.
Ia menyebut ratusan ribu SKU (stock keeping unit) yang telah ditertibkan. Shopee juga membuka kanal komunikasi langsung dengan Kementerian UMKM untuk mempercepat pengecekan produk yang diindikasikan sebagai barang impor, termasuk pakaian bekas.
Sebelumnya, ramai di media sosial seorang pedagang di Shopee mengeluhkan akun jualannya diblokir. Ia mengira ratusan notifikasi yang masuk merupakan pesanan yang membludak, namun ternyata seluruhnya pemberitahuan pemblokiran produk.
Dari unggahan yang beredar, terlihat banyak barang dagangannya ditandai sebagai pelanggaran karena menjual barang impor bekas, yang memang dilarang untuk diperjualbelikan di platform e-commerce.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Produk UMKM Lokal Dikenal Dunia, Ternyata Begini Caranya