NIK KTP Terdaftar Pinjol Atau Judol, Ini Cara Cek Offline dan Online
                Jakarta, CNBC Indonesia - Ada banyak kejadian terkait data pribadi masyarakat yang disalahgunakan pihak lain. Termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Praktik itu jelas merugikan pemilik data. Sebab masyarakat dirugikan namanya tercantum dalam data pinjol, atau bahkan bisa jadi sasaran penagihan hutang yang tak pernah dipinjamnya.
Sebenarnya masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP telah disalahgunakan untuk melakukan pinjol. Dengan begitu bisa mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan di masa depan.
Anda dapat mengeceknya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan pengecekan, yakni KTP, foto diri dan foto diri bersama KTP. SLIKĀ adalah sistem pencatatan yang dulu dikenal sebagai BI Checking.
Pengecekan sendiri bisa dilakukan secara offline maupun online. Untuk offline, Anda tinggal mendatangi kantor OJK terdekat dan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Berikut cara mengecek data kita pada SLIK secara offline:
- Datang ke kantor OJK terdekat
 - Jangan lupa bawa semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat kuasa jika dilakuka n melalui kuasa
 - Ajukan permintaan untuk memeriksa terkait data tersebut
 - Petugas setempat akan memeriksa sesuai dengan formulir dan dokumen, serta informasi dari debitur dan pemohon
 - Setelah itu, hasil pemeriksaan akan dikirim melalui email yang terdaftar
 
Sementara untuk pemeriksaan secara online, Anda dapat melakukan dengan mengakses situs idebku.ojk.go.id. Ini tahapan caranya:
- Masuk ke laman Idebku
 - Klik Pendaftaran
 - Isi data yang tertera di dalamnya secara benar
 - Tekan tombol Selanjutnya
 - Unggah dokumen yang diminta, seperti KTP asli, foto diri, dan foto diri dengan memegang KTP
 - Centang pernyataan kebenaran data
 - Pilih Ajukan Permohonan
 - Pemohon akan mendapatkan informasi nomor pendaftaran melalui email terdaftar
 - Proses pemohonan berlangsung satu hari kerja setelah pendaftarn dilakukan
 - Untuk mengecek statusnya, buka laman Idebku dan pilih Status Layanan. Isi data yang diminta.
 
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jaringan China-Kamboja Punya 500 Grup WA Judol di RI, Ini Modusnya