Aplikasi Ammar Zoni Jual Narkoba, Ini Alasan Zangi Diblokir Komdigi
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir aplikasi dan situs Zangi. Sebelumnya, layanan itu dikenal setelah digunakan mantan artis Ammar Zoni untuk melancarkan aksi peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Pemutusan akses dilakukan karena Zangi milik Secret Phone, Inc. belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
Indonesia mewajibkan tiap platform yang memiliki layanan di Indonesia melakukan pendaftaran dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Keputusan ini adalah pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam keterangan resmi itu juga disebutkan Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat. Ini terjadi meski layanan bisa diakses masyarakat Indonesia.
PSE yang tidak memenuhi kewajiban itu bisa dikenai sanksi administratif yakni pemutusan akses layanan.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia," jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya dikutip Selasa (21/10/2025).
Langkah ini dilakukan bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Selain itu juga menjaga keamanan ruang digital nasional.
Alexander juga memastikan pemutusan akses bukan sebagai tindakan pembatasan. Namun sebagai langkah penegakkan aturan untuk melindungi tata kelola yang ada.
"Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna," kata dia.
Pihak Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat melakukan pendaftaran, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Pendaftaran dilakukan melalui sistem OSS atau Online Single Submission.
PSE Privat juga harus memastikan seluruh layanan yang ada disediakan dengan ketentuan hukum yang ada di Indonesia.
"Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing," pungkasnya.
Klaim aplikasi aman
Zangi adalah aplikasi layanan pertukaran pesan seperti WhatsApp dan Telegram. Aplikasi tersedia untuk iOS dan Android.
Namun dari registrasinya agak berbeda dari para pesaingnya. Sebab Zangi tak membutuhkan nomor ponsel atau membagikan kontak pribadi untuk masuk ke dalam aplikasi.
Pihak aplikasi juga mengklaim tak menyimpan data apapun dari pengguna. Semua data pengguna disebutkan tersimpan pada ponsel masing-masing, jadi tak ada data yang disimpan oleh Zangi.
Zangi juga menyebutkan menggunakan fitur level militer. Pengiriman pesan terjamin aman karena menggunakan tiga tingkat enkripsi.
Layanan lain yang ditawarkan adalah menggunakan data internet yang rendah. Mode ini bisa membuat panggilan selama 7 menit hanya dengan 1 MB saja.
(dem/dem)