Heboh WhatsApp Disusupi Mata-mata Israel, AS Buka Suara

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Senin, 20/10/2025 15:05 WIB
Foto: Whatsapp Blur. (Tangkapan Layar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Amerika Serikat (AS) memberikan perintah terkait kasus penyusupan mata-mata Israel pada WhatsApp. AS melarang spyware Pegasus milik perusahaan NSO Group untuk menargetkan platform milik Meta itu.

Hakim Pengadilan Distrik AS Phyllis Hamilton menjatuhkan perintah pengadilan permanen untuk upaya pembobolan NSO Group. Selain itu memberikan keringanan pada ganti rugi dari US$167 juta (Rp 2,7 triliun) menjadi hanya US$4 juta (Rp 66,3 miliar) saja.


Pihak Meta juga telah buka suara terkait keputusan tersebut. Mereka mengapresiasi keputusan dari kasus yang sudah berjalan selama enam tahun.

"Keputusan hari ini melarang pembuat spyware NSO menargetkan WhatsApp dan pengguna global kami lagi," kata kepala WhatsApp Will Cathcart, dikutip dari Reuters, Senin (20/10/2025).

"Kami mengapresiasi keputusan yang muncul setelah enam tahun ligitasi yang meminta pertanggungjawaban NSO pada tindakan yang menargetkan masyarakat sipil," dia melanjutkan.

Pegasus milik NSO merupakan software yang digunakan untuk memata-matai para korbannya. Selama bertahun-tahun, alat ini dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

Keputusan ini akan berdampak buruk pada NSO yang menjadikan WhatsApp sebagai salah satu target terbesarnya. Sebelumnya, perusahaan pernah mengatakan perintah larangan menargetkan WhatsApp bisa membahayakan dan bahkan memaksa perusahaan gulung tikar.

NSO sendiri menyambut baik pengurangan ganti rugi sebesar 97%. Perusahaan juga akan meninjau keputusan dan menentukan langkah selanjutnya.

Mereka menambahkan produknya memerangi kejahatan serius dan teorisme. Keputusan pengadilan juga disebut tidak akan berdampak pada pelanggan yang akan terus menggunakan teknologinya membantu melindungi keselamatan publik.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Serangan Siber Kian Brutal, Ini Cara Keamanan Siber Melindungi!