HP Dicuri Maling Bisa Langsung Blokir IMEI, Komdigi Siapkan Aturannya

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
01 October 2025 14:00
Suasana pekerja jasa servis telepon seluler di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Tmur, Kamis (28/5/2020). CNBC Indonesia/Tri Susilo
Wabah virus korona membuat masyarakat beraktivitas tidak seperti biasanya, seperti para penjual jasa servis telepon Pusat Grosir Cililitan (PGC) yang sampai turun ke jalan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebabkan para penjual jasa servis telepon genggam di PGC menawarkan jasanya sampai ke tepi jalan karena larangan membuka gerai di mal tersebut.

Para penjual jasa layanan yang dapat ditunggu, tidak hanya itu, mereka juga menyediakan jaminan untuk semua merek telepon keamanan.   

Para pemilik kios servis telepon genggam di Mall Pusat Grosir Cililitan (PGC) terpaksa menawarkan jasanya di pinggir jalan. Mereka harus tetap bayar biaya sewa kios 50 persen. Sementara pamasukan tidak ada.  

Indra memiliki 3 kios tempat servis HP di Mall PGC, dan telah bertahun-tahun menjalankan aktifitas menawarkan jasa tersebut. Dengan kondisi Pandemik Covid-19, selain berdiam diri dipinggir jalan menunggu pelanggan, ia juga menggunakan cara promosi dan pemberitahuan lewat media sosial dan aplikasi percakapan WA. 

"Kita main di online. Kita jemput bola karena kebutuhan berat, karena mau lebaran. Siapa yang mau bantu.  Sementara nanti begitu masuk mall, udah keluar tagihan-tagihan pembayaran sewa," tuturnya. 

Selain kios yang khusus servis HP, dikatakan dia, pengusaha lain seperti toko baju dan lain sebagainya tetap diharuskan membayar uang sewa, meski tempatnya tidak bisa digunakan karena mall masih ditutup.


Bahkan ada juga yang tidak sanggup membayar uang sewa tempat, memilih cabut atau tidak melanjutkan memperpanjang sewanya karena tidak ada pemasukan sama sekali.
Foto: Jasa Service HP Turun ke Jalanakibat Pusat Grosir Cililitan (PGC) Tutup (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang layanan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang hilang atau dicuri.

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menegaskan layanan ini tidak akan bersifat wajib seperti registrasi kartu prabayar.

"Kami di Komdigi memang sedang merencanakan layanan untuk pemblokiran IMEI ini. Tapi yang perlu digarisbawahi, layanan ini tidak seperti registrasi prabayar yang sifatnya mandatori. Kalau layanan ini pun diluncurkan, sifatnya opsional. Jadi bagi yang ingin mendapatkan manfaatnya silahkan registrasi, tapi tidak wajib," ujar Adis dalam sebuah diskusi publik, dikutip dari akun YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Rabu (1/10/2025).

Adis menjelaskan, terdapat enam tujuan utama dari layanan ini. Pertama, memberikan perlindungan konsumen. Kedua, menurunkan nilai ekonomis ponsel curian.

"Kalau handphonenya sudah tidak bisa pakai sinyal seluler, sudah diblokir IMEI nya, jadinya kan turun. Dia cuma bisa wifi only. Kita kalau lihat marketplace, memang harga-harga miring handphone itu kalau dia wifi only," terangnya.

Ketiga, mengurangi tindak kriminalitas. Dengan ponsel curian tak lagi bernilai tinggi, pencuri diharapkan berpikir ulang karena risiko lebih besar daripada keuntungan. Keempat, mencegah kekerasan saat perampasan ponsel, yang kerap menimbulkan kecelakaan jika korban kehilangan kendali ketika sedang berkendara.

Kemudian mendorong masyarakat lebih jeli dalam membeli ponsel agar peredaran perangkat ilegal menurun. Menurut Adis, edukasi konsumen sangat penting, termasuk memeriksa kesesuaian nomor IMEI dengan perangkat. "Kalau masyarakat lebih kritis, peredaran handphone ilegal bisa ditekan," tegasnya.

Dan terakhir, menjaga keamanan ruang digital. "Ketika digitalisasi sudah jadi bagian hidup, tentu kita tidak ingin penipuan dan lain sebagainya merajalela. Salah satu cara adalah dengan mengurangi ponsel ilegal," tambahnya.

Komdigi, jelas Adis, merancang sistem yang memungkinkan pengguna melakukan blokir dan membuka blokir IMEI secara mandiri. Jika ponsel hilang, pemilik bisa memblokirnya, dan jika sudah ditemukan, bisa membuka blokir kembali.

Meski begitu, Adis menegaskan layanan ini membutuhkan sinergi lintas instansi. Pengguna tetap perlu melapor ke kepolisian, lalu kepolisian akan berkoordinasi dengan Komdigi.

Dari Komdigi, instruksi diteruskan ke sistem operator seluler. Kementerian Perindustrian sebagai pengelola database IMEI nasional juga berperan, bersama operator dan asosiasi ponsel.

Selain itu, Komdigi juga mempertimbangkan regulasi untuk ponsel bekas agar lebih transparan. "Handphone second itu nanti kita harapkan juga jelas gitu ya, mungkin seperti kita jual-beli motor. Ada balik namanya, ada identitasnya. Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B. Agar menghindari penyalahgunaan identitas," kata Adis.

Adis mengatakan bahwa Komdigi saat ini juga masih menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk YLKI dan BPKN. "Kadang kita berada dalam dilema ingin memberikan kenyamanan atau keamanan bagi konsumen. Jadi ya titik tengahnya kita perlu cari sama-sama." pungkasnya.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gudang Maling HP Raksasa Ditemukan, Cek Lokasinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular