
Pendaftaran Internet 100 Mbps Dibuka, XLSMART Mundur Gara-gara Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) mundur dalam proses lelang frekuensi 1,4 GHz yang tengah digelar pemerintah. Frekuensi 1,4Ghz digadang-gadang akan mewujudkan internet berkecepatan 100Mbps dengan harga murah di Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah perusahaan melakukan kajian mendalam terhadap dokumen lelang yang dinilai tidak sesuai dengan rencana bisnis perseroan.
"Lelang 1,4 kan aku nggak ikut, mundur kemarin. Setelah kita kaji dokumennya, mungkin tidak sejalan dengan business plan kita," ujar Merza Fachys, Director & Chief Regulatory Officer XL Axiata, Senin (29/9/2025).
Meski demikian, Merza menegaskan pihaknya tetap membuka peluang untuk ikut serta pada lelang spektrum berikutnya apabila sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
"Misalnya ada lelang lagi, ya kalau sejalan kita ikut," tambahnya.
Lebih lanjut, Merza menjelaskan alasan utama mundurnya XL Axiata dari lelang frekuensi 1,4 GHz adalah persyaratan wilayah yang ditetapkan pemerintah. "Dia tentukan region 1 harus sekian di wilayah ini, di zona ini. Perkembangan kami ternyata tidak [sesuai]," ungkapnya.
Pada Juli lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka pendaftaran lelang 1,4 Ghz untuk Fixed Wireless Access.
Pita frekuensi 1,4 GHz merupakan frekuensi yang diperuntukan untuk penggelaran jaringan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access), terutama dengan teknologi Time Division Duplex (TDD).
Penggunaan pita ini diharapkan memberi fleksibilitas bagi operator dalam menyediakan layanan akses internet berbasis jaringan pitalebar yang berkualitas.
Pelaksanaan seleksi ini berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 337 Tahun 2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025 yang menetapkan pita frekuensi selebar 80 MHz (1432-1512 MHz) di 3 (tiga) regional sebagai objek seleksi.
Seleksi diselenggarakan secara terbuka bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin sesuai persyaratan.
Tahapan seleksi akan dilaksanakan secara objektif dan transparan, melalui mekanisme evaluasi administrasi dan evaluasi komitmen pengembangan jaringan dan layanan.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Internet Ngebut 100 Mbps di RI, Komdigi Buka Konsultasi Publik
