Kisah Kirim Emoji Jempol Kena Denda Nyaris Rp 1 Miliar

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Rabu, 01/10/2025 06:40 WIB
Foto: Ikon Jempol. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Simbol emoji yang sering digunakan sehari-hari ternyata bisa menimbulkan konsekuensi serius di ranah hukum.

Seorang petani di Kanada harus menghadapi gugatan bisnis hanya karena mengirim emoji jempol. Persoalan ini bahkan berujung pada vonis denda hampir Rp 1 miliar.

Pemilik perusahaan pertanian Swift Current Saskatchewan, Chris Achter itu didenda karena mengirimkan emoji jempol kepada South West Terminal. Emoji itu ternyata membuat kebingungan pada proses bisnis kedua pihak.


Achter mengirimkan emoji jempol sebagai tanggapan pada foto kontrak pembelian rami pada tahun 2021. Namun ternyata pembeli tidak mendapatkan barang yang dibelinya tersebut.

Menurut South West Terminal, emoji itu menyiratkan Achter menerima persyaratan kontrak. Sebaliknya, sang petani menyebut emoji jempol menunjukkan dia telah menerima kontrak namun tidak merujuk pada persetujuan, dikutip dari Reuters, Selasa (30/9/2025).

Masalah perdebatan arti emoji ini lalu dibawa ke meja hijau. Bahkan saat sidang, ringkasan dipenuhi dengan 24 contoh emoji.

Hakim TJ Keene akhirnya memutuskan jika emoji jempol bisa diartikan sebagai persetujuan isi kontrak. Emoji dapat menjadi pengganti tanda tangan Achter.

Achter diputuskan dikenakan denda senilai US$ 82.000 Kanada atau sekitar Rp 935 juta.

"Saya yakin dengan keseimbangan probabilitas Chris menyetujui kontrak seperti yang dilakukan sebelumnya, kecuali kali ini dia menggunakan emoji jempol," jelas hakim.

Keene melanjutkan, "menurut saya, persyaratan tanda tangan dipenuhi oleh emoji jempol dari Chris dan ponselnya unik".


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Persiapkan Talenta Digital RI Adopsi Teknologi AI