KPPU: Cara Tiktok Beli Tokopedia Rawan Disalahgunakan
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan cara akuisisi Tiktok pada Tokopedia. Termasuk adanya potensi penyalahgunaan dalam menghindari kewajiban hukum.
Lembaga itu diketahui baru saja menjatuhkan denda Rp 15 miliar karena keterlambatan pemberitahuan akuisisi yang terjadi 31 Januari 2024 itu. Terhitung 88 hari kerja keterlambatan terjadi.
KPPU menjelaskan batas waktu penyampaian pemberitahuan seharusnya hingga 19 Maret 2024. Notifikasi memang telah diterima namun bukan dari pengambilalih resmi.
"KPPU sebelumnya menerima pemberitahuan pengambilalihan dari TikTok Pte. Ltd., namun perusahaan tersebut bukan dari entitas pengambilalih resmi. Selayaknya, pemberitahuan dilakukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte, perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan transaksi pengambilalihan Tokopedia. Hingga batas waktu, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tidak melakukan notifikasi ke KPPU," tulis KPPU dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (30/9/2025).
"Sehingga pada 7 Agustus 2024, KPPU membatalkan notifikasi yang dilakukan TikTok Pte. Ltd., dan mulai melakukan penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. sejak tanggal 8 Agustus 2024. Memperhatikan jumlah hari keterlambatan notifikasi dihitung sejak tanggal kewajiban notifikasi sampai dengan tanggal dimulainya penyelidikan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. diduga telah terlambat melakukan notifikasi selama 88 [delapan puluh delapan] hari kerja".
KPPU mengatakan Tiktok Nusantara (SG) Pte.Ltd sebagai special purpose vehocle (SPV) atau perusahaan cangkang, yakni dibentuk khusus terkait transaksi akuisisi. Namun penggunaannya bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan untuk menghindari kewajiban hukum.
"Dalam persidangan, KPPU menegaskan bahwa setiap pengambilalihan saham wajib dilaporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. disebut sebagai special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk khusus untuk transaksi ini. Menurut KPPU, penggunaan SPV berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum," ucap KPPU.
Akuisisi sendiri memang telah disetujui, dengan sejumlah syarat. KPPU juga menilai tidak ada dampak negatif dari persaingan usaha akibat akuisisi tersebut.
Namun, kelalaian administratif tetap masuk pelanggaran dan tidak menghapus kewajibannya. Jadi tetap harus disampaikan tepat waktu oleh pihak yang menjadi badan usaha pengambilalih.
'Dalam sidang, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar
atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap," tutur KPPU.
(dem/dem)