
35 Juta Orang Tertipu, Ini Cara Kembaran Netflix Jebak Orang Langganan

Jakarta, CNBC Indonesia - Amazon sepakat membayar denda dan ganti rugi sebesar US$2,5 miliar atau sekitar Rp41 triliun terkait tuduhan Federal Trade Commission (FTC) bahwa perusahaan menipu konsumennya demi meningkatkan pelanggan layanan streaming Prime.
Sekitar 35 juta pelanggan Prime akan menerima kompensasi dari dana US$1,5 miliar. Sementara itu, US$1 miliar sisanya akan dibayarkan Amazon sebagai denda kepada FTC.
Menurut dokumen pengadilan, pelanggan yang mendaftar antara 23 Juni 2019 hingga 23 Juni 2025 dan jarang menggunakan manfaat Prime akan otomatis menerima ganti rugi US$51, demikian dikutip dari Reuters, Jumat (26/9/2025).
FTC menuduh Amazon secara sengaja membuat proses pendaftaran dan pembatalan Prime berbelit, sehingga banyak konsumen terjebak menjadi pelanggan. Dugaan praktik ini berlangsung sejak 2017 hingga 2022, sebelum perusahaan akhirnya melakukan perubahan setelah diselidiki FTC.
Sebagai bagian dari penyelesaian kasus, Amazon diwajibkan menyediakan tombol jelas untuk menolak langganan, mempermudah pembatalan, memperjelas syarat berlangganan, serta menunjuk pengawas independen guna memastikan kepatuhan.
Meski nilai penyelesaian ini besar, Lina Khan, mantan Ketua FTC, yang menggulirkan gugatan, menyebut dampaknya relatif kecil bagi Amazon. Perusahaan mampu meraup pendapatan setara US$2,5 miliar hanya dalam 33 jam. Saham Amazon pun tidak banyak berubah setelah pengumuman.
"Hanya setetes air bagi Amazon dan jelas jadi kelegaan besar bagi para eksekutif yang sengaja merugikan pelanggan," ujar Lina dalam unggahannya di X.
Bagi FTC, kasus ini menjadi restitusi konsumen terbesar kedua sepanjang sejarah lembaga tersebut. Ketua FTC Andrew Ferguson menyebut kesepakatan ini sebagai kemenangan monumental bagi jutaan konsumen Amerika yang selama ini terjebak dalam praktik langganan menyesatkan.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Misteri Bumi Hitam Terungkap, Ahli Happy Temukan Cara Selamat Kiamat
