Instagram Bohong Ngaku Lindungi Anak Padahal Tidak, Dibongkar Peneliti

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
26 September 2025 15:45
Ilustrasi Instagram. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi Instagram. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Para peneliti di Universitas Northeastern mengungkap kebohongan Instagram. Menurut mereka, klaim Meta yang dipimpin Mark Zuckerberg itu untuk melindungi anak dan remaja sama sekali tidak berfungsi.

Sebelumnya, Meta meluncurkan fitur yang diklaim untuk melindungi pengguna muda di Instagram. Nyatanya, hanya 8 yang efektif dari 47 fitur keamanan yang diuji.

"Sisanya cacat, tidak lagi tersedia, atau secara substansial tidak efektif," kata laporan itu dikutip dari Reuters, Jumat (26/9/2025).

Fitur seperti mencegah menampilkan konten menyakiti diri sendiri dengan memblokir istilah pencarian memiliki celah. Filter pesan anti-bullying juga gagal aktif, bahkan menggunakan frasa pelecehan yang sama dengan contoh dari Meta dalam siaran persnya.

Selain itu, fitur untuk mengalihkan remaja dari menonton konten menyakiti diri sendiri secara berlebihan juga tidak pernah aktif.

Beberapa fitur memang ditemukan masih berfungsi seperti yang dipromosikan perusahaan. Misalnya 'mode senyap' untuk menonaktifkan notifikasi pada malam hari. Begitu juga fitur yang meminta persetujuan orang tua pada perubahan dan pengaturan akun anak berfungsi dengan baik.

Profesor di Universitas Northeastern serta pengawas peninjau temuan itu, Laura Edelson mengatakan hasil studi mempertanyakan upaya Meta melindungi remaja dari dampak buruk platform.

"Dengan skenario pengujian yang realistis, kami melihat banyak fitur keamanan Instagram tidak berfungsi," kata Edelson.

Meta membantah temuan itu dan menyebutnya sebagai keliru serta menyesatkan. Juru bicara Meta, Andy Stone mengatakan laporan salah mengartikan upaya perusahaan dan cara kerja alat keamanan yang dibuat oleh pihaknya.

Dia juga membantah beberapa penilaian laporan. Pendekatan Meta akan fitur akun remaja dan kontrol orang tua juga telah mengalami perubahan seiring berjalannya waktu.

"Remaja yang mendapatkan perlindungan melihat konten sensitif yang lebih sedikit, mengalami sedikit kontak yang tidak diinginkan dan menghabiskan sedikit waktu di Instagram pada malam hari," kata Stone.

"Kami akan terus meningkatkan perangkat dan menerima masukan membangun. Namun laporan ini tidak seperti itu," dia menambahkan.

Dampak negatif media sosial terhadap perkembangan anak dan remaja telah memicu pembatasan akses anak terhadap media sosial di banyak negara, termasuk Indonesia.

Pembatasan akses anak ke aplikasi di HP dan media sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 17/2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dalam aturan tersebut dipaparkan juga gagasan klasifikasi platform digital berdasarkan risiko dan jenjang usia pengguna.

"Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi," jelasnya Menkomdigi Meutya Hafid.

Platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat. Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas:

  • Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
  • 13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
  • 16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
  • 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.

Namun, PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit aplikasi yang termasuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi.

Berikut adalah aspek penilaian untuk menentukan kategori medsos untuk anak:

  • berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
  • terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
  • eksploitasi Anak sebagai konsumen;
  • mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
  • adiksi;
  • gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
  • gangguan fisiologis Anak.

Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek di atas, aplikasi tersebut termasuk kategori risiko tinggi sehingga hanya bisa diakses oleh anak usia 16-17 tahun dengan pendampingan orang tua atau dengan bebas untuk usia 18 tahun ke atas.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Foto Instagram Bisa Diubah daei 2D Jadi 3D, Begini Syaratnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular