Ojol Minta Aplikasi-Pemda Patungan Bayar BPJS Rp 16.800 Per Bulan

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
09 September 2025 16:25
Ratusan pengemudi ojek daring (online/ojol) menggelar aksi damai dengan berjalan kaki dari depan Balai Kota Jakarta, Kamis (2/9/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ratusan pengemudi ojek daring (online/ojol) menggelar aksi damai dengan berjalan kaki dari depan Balai Kota Jakarta, Kamis (2/9/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah perwakilan serikat ojek online (ojol) meminta agar adanya tunjangan jaminan sosial bagi mereka di hadapan pimpinan DPR. Dalam kesempatan yang sama Rieke Dyah Pitaloka yang mendampingi para ojol juga memaparkan perhitungan tunjangan bagi para driver.

"Kalau diperkenankan apakah memungkinkan ada semacam Perpres. Dan di dalam Perpress itu terutama adalah tentang jaminan sosial. Jaminan sosialnya setidaknya kecelakaan kerja dan kematian begitu," kata Rieke yang juga Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja, Selasa (9/9/2025).

Dia mengatakan tunjangan tersebut bernilai Rp 16.800. Dari nilai tersebut sudah mendapatkan sejumlah tunjangan.

Mulai dari mencakup JKK, JKM, serta menanggung jika ada kecelakaan. Termasuk memberikan santunan saat cacat senilai Rp 68 juta dan meninggal sebesar Rp 70 juta.

Jika ada yang meninggal, juga mendapatkan santunan kematian Rp 42 juta. Anak juga mendapatkan beasiswa untuk hingga perguruan tinggi sebesar Rp 174 juta.

"Hanya dengan kita perjuangkan Rp16.800.000 per orang. Dan skemanya bisa itu dari operator saya kira, nanti dibicarakan," ujarnya.

Contoh lain berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memberikan BPJS Ketenagakerjaan pada 3 juta pekerja informal, termasuk pada driver online. Anggaran yang seharusnya bisa dikeluarkan dari aplikator dan iuran driver dapat dialokasikan dari APBD.

"Dari mana anggarannya? Sebetulnya seharusnya memang dari operator dan nanti bagaimana untuk dapet pensiun dan hari tua Itu adalah iuran dari para drivernya. Tapi sebelum itu semua tentu saja menurut kami adalah hal yang sangat wajar dan masuk akal ketika itu sementara waktu belum ada payung hukum bisa dialokasikan juga dari APBD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor," kata Rieke.

Dalam kesempatan itu, Rieke juga mendorong adanya aturan untuk ojek online. Jika tidak bisa dibuat dengan cepat, dia meminta kebijaksanaan dari presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Presiden terkait masalah ini.

Dengan begitu para driver bisa dilindungi. Selain itu juga memuat keterlibatan pemerintah daerah dalam ekosistem ojol.

"Salah satu hal solusi adalah lahirnya Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online Indonesia. Yang didalamnya jangan lupa ada arahan untuk pemerintah daerah," dia menuturkan.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Demo Driver Ojol, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular