
Bantah Ada Praktik Kartel Bunga Pindar, AFPI Tegaskan Hal Ini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tuduhan praktik kartel bunga pinjaman daring (pindar) yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mengingat, gugatan tersebut sudah masuk ke persidangan.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah menyatakan, pihaknya tentu menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Untuk itu, AFPI senantiasa melihat perkembangan persidangan tersebut secara intensif.
"Menggarisbawahi posisi itu dapat kami jelaskan juga yang menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi itu dilakukan dalam konteks kita melindungi konsumen dari ancaman pinjol ilegal yang menawarkan bunga mencekik dan predatory lending waktu itu," ujar dia dalam media briefing di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Dia melanjutkan, dengan adanya pedoman perilaku, maka penetapan bunga pinjaman ada pada bagian pencegahan pinjaman berlebihan.
Sebagai pengingat, beberapa waktu lalu kasus pinjol ilegal di Yogyakarta sempat menggemparkan publik karena praktik bunga sebesar 4% per hari. Alhasil, pinjaman yang tadinya hanya Rp 3 juta kemudian melonjak menjadi Rp 30 juta dalam hitungan bulan.
Kuseryansyah menjelaskan, kasus tersebut merupakan bentuk predatory lending yang berpotensi membahayakan bagi konsumen. Dengan demikian, tindakan tersebut jelas dilarang karena melanggar aturan.
Lebih lanjut, pembatasan bunga 0,8% per hari yang berlaku sejak 2019 lalu merupakan arahan dari regulator guna membedakan pindar dan pinjol ilegal.
"(Pembatasan bunga) 0,8% itu maksimum ya. Karena lebih dari itu kita anggap sebagai mirip-mirip predatory land. Lebih dari itu kita anggap kurang pro terhadap perlindungan konsumen," kata dia.
Kendati demikian, pembatasan bunga tersebut telah diturunkan menjadi 0,4%. Pada akhirnya, OJK memutuskan untuk di batas maksimal 0,3% per hari melalui SEOJK 19/2023.
"Jadi selain tidak pernah ada kesepakatan, yang dianggap sebagai bukti pun sudah tidak berlaku lagi, itu intinya. Dari asosiasi lebih, kami ingin fokus ke code of conduct. Karena itu salah satu yang disampaikan juga di persidangan kemarin," tandas dia.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPPU Segera Sidang Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Terseret
