Elon Musk Tolak Bayar Rp 970 Miliar Sekarang Ditagih Rp 3,9 Triliun
Jakarta, CNBC Indonesia - Tesla harus membayar US$243 juta (Rp 3,9 triliun) atas kasus kecelakaan maut terkait fitur Autopilot Tesla pada 2019. Sebelumnya, raksasa mobil listrik milik Elon Musk pernah menolak membayar uang penyelesaian sebesar US$60 juta (Rp 970 miliar).
pengacara penggugat mengungkapkan adanya proposal penyelesaian yang jadi bagian dari biaya hukum Tesla. Mereka mengklaim memiliki hak atas biaya hukum pada 30 Mei saat penyelesaian diusulkan, berdasarkan hukum yang berada di Florida, dikutip dari Reuters, Selasa (26/8/2025).
Pengadilan itu terkait kecelakaan yang melibatkan unit Tesla Model S pada April 2019. Mobil itu memiliki software bantuan pengemudi Autopilot.
Saat itu mobil menabrak Chevrolet Tahoe milik para korban yang sedang parkir. Dua orang menjadi korban karena kasus tersebut, yakni Naibel Benavides Leon yang tewas dan pasanya Dillon Angulo mengalami luka berat.
Para ahli waris dari para korban mendapatkan kompensasi dari juri sebesar US$129 juta. Mereka juga mendapatkan ganti rugi punitif US$200 juta.
Tesla sendiri disebut memiliki tanggung jawab 33% untuk ganti rugi. Besarannya mencapai US$42,6 juta dan seluruh uang ganti rugi punitif.
Sisa tanggung jawab berada di tangan pengemudi. Namun dalam kasus ini dia bukan terdakwa.
Tesla membela diri dan mengatakan tidak melakukan kesalahan apapun. Perusahaan juga akan mengajukan banding dengan putusan terbaru.
"Putusan hanya menghambat keselamatan otomotif dan membahayakan upaya Tesla dan seluruh industri mengembangkan dan penerapan teknologi untuk menyelamatkan nyawa," jelas pihak Tesla.
(fab/fab)