
Pendaftaran Internet Murah 100 Mbps Resmi Dibuka, Begini Prosesnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka pendaftaran lelang 1,4 Ghz untuk Fixed Wireless Access. Hal ini akan membuka peluang para operator untuk menggelar internet murah 100 Mbps yang ditargetkan pemerintah.
Untuk tahap berikutnya, perusahaan yang resmi mendaftar telah bisa melakukan pengunduhan dokumen seleksi. Setelah melakukan proses tersebut, perusahaan akan menjadi calon peserta seleksi.
Ada tujuh perusahaan yang resmi melakukan pendaftaran lelang tersebut. Beberapa nama merupakan layanan internet cukup ternama, mulai dari Telkom yang merupakan induk perusahaan PT Telekomunikasi Seluler dengan brand Telkomsel, Indosat yang memiliki layanan IM3, Tri dan Hifi, serta XLSmart yang mengoperasikan layanan XL dan Axis.
Sementara nama lainnya adalah Telemedia Komunikasi Pratama adalakh anak perusahaan Surge dan Eka Mas Republik memiliki brand MyRepublic. Sementara Netciti Persada beroperasi di kawasan pemukiman termasuk Alam Sutera.
Berikut daftar lengkap penyelenggara telekomunikasi yang telah melakukan pengambilan akun:
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk;
PT XLSMART Telecom Sejahtera;
PT Indosat Tbk;
PT Telemedia Komunikasi Pratama;
PT Netciti Persada;
PT Telekomunikasi Selular;
PT Eka Mas Republik.
Sebagai informasi, lelang frekuensi 1,4 Ghz memiliki total lebar 80 Mhz dengan rentang 1432-1512 Mhz. Peruntukkannya adalah bagi layanan fixed wireless, layanan internet tanpa kabel.
Layanan tersebut bisa digunakan hanya untuk lokasi tertentu. Berbeda dengan layanan seluler yang dapat digunakan untuk berbagai lokasi hingga luar kota.
Terdapat tiga regional yang menjadi objek seleksi. Ini pembagiannya:
Regional 1
Zona 4 : Banten, Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
Zona 5 : Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi)
Zona 6 : Jawa Tengah dan Yogyakarta
Zona 7 : Jawa Timur
Zona 9 : Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
Zona 10 : Maluku dan Maluku Utara
Regional 2
Zona 1 : Aceh dan Sumatra Utara
Zona 2 : Sumatra Barat, Riau, dan Jambi
Zona 3 : Kepulauan Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Lampung
Zona 8 : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Zona 15 : Kepulauan Riau
Regional 3
Zona 11 : Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara
Zona 12 : Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah
Zona 13 : Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat
Zona 14 : Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Internet Ngebut 100 Mbps Harga Miring Kapan Meluncur? Ini Bocorannya
