Rumah Seharga Rp 13 Miliar Disita Pemerintah Cuma Gara-gara Air
Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang warga Brooklyn, New York, mengaku dikecewakan oleh pemerintah kota setelah rumahnya senilai US$800.000 atau sekitar Rp13 miliar disita dan dijual hanya karena tunggakan tagihan air sebesar US$5.000 atau sekitar Rp81 juta.
Dilansir ABC 7 NY, pemilik rumah bernama Filmore Brown mengaku tidak pernah mengetahui adanya tunggakan tersebut. Ia mengatakan, jika memang tahu masalah ini dirinya akan langsung membayar tanpa masalah.
Namun, sesuai prosedur rutin, pemerintah kota mengalihkan tagihan yang belum dibayar ke sebuah kelompok investor dalam trust.
Setelah dialihkan, tagihan itu dihapus dari sistem pembayaran kota. Akibatnya, Brown tidak melihat tunggakan tersebut saat ia tetap membayar tagihan air berikutnya. Karena tidak ada pembayaran untuk tagihan lama, trust kemudian menyita rumah Brown dan melelangnya.
Pemerintah kota dan pihak trust mengklaim telah mengirimkan pemberitahuan terkait tunggakan itu, tetapi Brown menegaskan tidak pernah menerima surat apa pun. Saat ini, ia tinggal di lantai atas rumah, sementara dua keluarga lain menyewa unit di lantai bawah.
Kasus ini memicu reaksi keras dari sejumlah anggota dewan lokal yang menyerukan investigasi serta pembentukan regulasi baru agar warga tidak kehilangan rumah hanya karena tagihan yang belum dibayar.
"Ini adalah ketidakadilan yang sangat besar," kata anggota Dewan Kota New York, Chris Banks, dikutip dari Complex, Selasa (19/8/2025).
"Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar terungkap dan semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban."
Protes juga digelar di depan rumah Brown. Dalam rekaman, demonstran terlihat membawa poster bertuliskan"Black and brown homeowners matter" (Pemilik rumah kulit hitam dan kulit cokelat penting) serta "Brooklyn is not for sale-or theft" (Brooklyn bukan untuk dijual-atau dicuri).
(fab/fab)