
Roblox Sarang Predator Anak, Batas Usia Gampang Dibobol

Jakarta, CNBC Indonesia - Platform gim online populer Roblox digugat Jaksa Agung Louisiana atas tuduhan gagal melindungi anak-anak dari predator seksual. Dalam gugatan itu, Roblox bahkan disebut sebagai "sarang predator" karena lemahnya sistem keamanan bagi pengguna anak.
Gugatan yang diajukan Jaksa Agung Liz Murrill di Pengadilan Yudisial Distrik ke-21 Louisiana menuding perusahaan sengaja atau lalai merancang platform tanpa verifikasi usia yang memadai. Akibatnya, puluhan juta pengguna bisa dengan mudah membuat akun menggunakan tanggal lahir palsu.
Dalam gugatan disebutkan bahwa orang dewasa dapat berpura-pura sebagai anak-anak, sedangkan anak-anak juga bisa melewati kontrol yang seharusnya berlaku untuk pengguna di bawah 13 tahun.
"Roblox dipenuhi konten berbahaya dan predator anak karena lebih mengutamakan pertumbuhan pengguna, pendapatan, dan keuntungan dibandingkan keselamatan anak," kata Murrill dalam pernyataannya, dikutip dari NBC News, Selasa (19/8/2025).
Dalam dokumen gugatan setebal 42 halaman itu, Roblox disebut memiliki berbagai konten eksplisit seksual, termasuk gim berjudul "Escape to Epstein Island," "Diddy Party," hingga "Public Bathroom Simulator Vibe.".
Murrill menuding Roblox melakukan praktik perdagangan tidak adil, kelalaian, serta pengayaan yang tidak sah. Ia menuntut adanya perintah permanen agar Roblox berhenti menyesatkan publik dengan mempromosikan fitur keamanan yang dianggap tidak memadai.
Menanggapi hal ini, juru bicara Roblox membantah keras tuduhan bahwa perusahaan sengaja membahayakan penggunanya. Roblox mengklaim telah mengalokasikan sumber daya besar untuk menjaga keamanan, termasuk pembatasan pertukaran informasi pribadi, tautan, hingga gambar antar pengguna.
"Sayangnya, pihak-pihak jahat akan selalu mencoba mengakali sistem kami," kata juru bicara tersebut. "Kami terus bekerja meningkatkan moderasi dan memastikan lingkungan yang aman serta menyenangkan bagi semua pengguna."
Roblox jadi sorotan di Indonesia
Tak hanya di Amerika, Roblox juga mendapat perhatian lebih di Indonesia. Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa anak-anak dilarang main game ini.
Dirinya menganggap Roblox menampilkan adegan kekerasan. Menurutnya, anak usia SD belum mampu membedakan dunia nyata dan rekayasa. "Dengan tingkat kemampuan mereka yang masih belum cukup, kadang-kadang mereka meniru apa yang mereka lihat," ujar Mu'ti, dikutip dari Detikcom.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa platform gim online Roblox harus segera melakukan pembenahan agar sesuai dengan regulasi perlindungan anak di Indonesia.
Permintaan itu ia sampaikan usai bertemu dengan perwakilan Roblox Asia Pacific di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/08/2025).
Menurutnya, penting bagi penyelenggara platform digital untuk memastikan keamanan pengguna anak dari paparan konten maupun interaksi yang tidak layak.
"Kami menekankan pentingnya menghormati dan menjalankan aturan perlindungan anak yang berlaku di sini," jelas Meutya dalam keterangan pers.
Ia mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir muncul kekhawatiran dari orang tua dan pendidik terkait potensi risiko di Roblox.
Oleh karena itu, Komdigi meminta Roblox untuk membatasi komunikasi antar pengguna anak, menyaring konten buatan pengguna yang vulgar, dan memperjelas fitur kontrol orang tua (parental control).
"Pembenahan ini memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari konten dan interaksi yang berpotensi membahayakan di ruang digital," tegasnya.
Kemkomdigi akan memberi waktu kepada Roblox untuk melakukan perbaikan dan berencana melakukan evaluasi berkala guna memastikan gim tersebut mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Game Komputer Anak Terkenal Sarang Penculik, Banyak yang Tak Sadar
