Nadiem Makarim Bisa Dipanggil KPK Usai Diperiksa Kejaksaan

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
23 July 2025 10:35
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Gadung Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Gadung Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam proses penyelidikan ini, KPK tak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Pemanggilan itu bisa dilakukan bila Nadiem dinilai mengetahui konstruksi pengadaan proyek tersebut.

"Tentu dalam prosesnya KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat ditanya soal peluang KPK memanggil Nadiem sebagai saksi, dikutip dari Detikcom, Rabu (23/7/2024).

Budi mengatakan kasus ini belum masuk tahap penyidikan. Namun, dia enggan menjelaskan detail proses penyelidikan yang dilakukan KPK.

"Perkara ini belum naik ke penyidikan jadi belum bisa kami sampaikan secara detail jadi kita tunggu saja," jelas Budi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus pengadaan Google Cloud ini terpisah dengan kasus pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Chromebook-nya sudah pisah, ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu, ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang," ungkap Asep.

Kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek yang diusut Kejagung terjadi pada 2020-2022 atau saat Nadiem Makarim menjabat Mendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat itu mengatakan pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022 dilakukan dengan anggaran Rp 9,3 triliun. Anggaran pengadaan laptop itu bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia.

Pengadaan laptop itu merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek era Nadiem. Laptop itu ditujukan untuk digunakan anak-anak di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Namun proses pengadaan laptop diduga bermasalah. Kejagung menyebut 1,2 juta unit laptop yang dibeli atas arahan Nadiem itu tak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan murid.

Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini:

  1. Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudiristek tahun 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih (SW)
  2. Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Mulyatsyah (MUL)
  3. Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)
  4. Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Apa Itu Laptop Chromebook yang Disebut di Kasus Nadiem Makarim

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular