Menkomdigi Pastikan Tidak Ada Rencana Batasi VoiP WhatsApp Call

npb, CNBC Indonesia
Sabtu, 19/07/2025 10:30 WIB
Foto: Menteri Komdigi Meutya Hafid saat ditemui di mal Grand Indonesia, Jakarta, Kamis(4/7/2025). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tidak berencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet (VoiP), termasuk layanan WhatsApp Call. Ini ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Sebagai informasi, VoiP atau Voice over IP merupakan teknologi untuk melakukan panggilan suara dan video dengan jaringan internet tidak lagi dengan saluran tradisional. Teknologi akan mengubah suara jadi format digital.

Selain WhatsApp, sejumlah penyelenggara layanan lain juga telah menyediakan fitur ini, seperti Telegram, Signal hingga Instagram.


"Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan," kata Meutya dikutip dari laman resmi Komdigi, Sabtu (19/7/2025).

Dia menjelaskan sejumlah kalangan, termasuk Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), memang memberikan pandangan soal penataan ekosistem digital. Khususnya terkait penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.

Namun usulan tersebut belum pernah dibahas pada forum pengambil kebijakan. Termasuk tidak pernah jadi bagian dari agenda resmi kementerian.

"Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital," jelasnya.

Kementerian Komdigi masih berfokus untuk agenda prioritas nasional. Mulai dari perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital dan penguatan keamanan serta perlindungan data di ruang digital.

Diberitakan sebelumnya, Komdigi mempettimbangkan melakukan pembatasan layanan. Sebab melihat adanya ketidakseimbangan antara penyedia infrastruktur telekomunikasi dengan penyedia OTT.

Operator harus berinvestasi besar-besaran demi pengembangan jaringannya, sementara platform digital tidak memiliki distribusi apapun.

Namun jika pembatasan tidak memungkinkan, opsi lainnya adalah menerapkan Quality of Service (QoS). Karena selama ini panggilan VoiP masih seadanya alias tidak memperhatikan kualitasnya.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan mengatakan aturan dan lainnya masih wacana awal. Masih akan dicari jalan tengah untuk mencari solusi tersebut.

"Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana (memenuhi) layanan masyarakat, tetap butuh kan WA ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi nggak dapat apa-apa," jelasnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kunci Transformasi Bisnis XLSmart Jadi Pemimpin Industri Telco