Asal Isu WhatsApp Call Mau Diblokir dan Penjelasan Menkomdigi

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
22 July 2025 07:35
Whatsapp Blur. (Tangkapan Layar)
Foto: Whatsapp Blur. (Tangkapan Layar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Layanan panggilan telepon dan video berbasis Voice over Internet Protocol (VoIP) diwacanakan akan dibatasi. Layanan yang menggunakannya seperti WhatsApp, Instagram, Telegram hingga Zoom.

Wacana tersebut mencuat karena adanya ketidakseimbangan penyedia infrastruktur telekomunikasi dengan penyedia layanan over-the-top (OTT). Operator mengeluarkan investasi besar agar bisa menghadirkan internet ke sejumlah daerah, sebaliknya tidak ada kontribusi layanan OTT untuk berkontribusi pada pembangunan tersebut.

"Tujuannya [diregulasi panggilan WhatsApp dan lainnya] agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan enggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler," ujar Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan pekan lalu, Senin (21/7/2025).

Pembatasan layanan VoIP telah dilakukan di Uni Emirat Arab. Di sana, warga hanya bisa menggunakan pesan instan WhatsApp sementara layanan telepon dan video WhatsApp tidak dapat digunakan pengguna.

Jika pembatasan tersebut tidak memungkinkan, pemerintah Indonesia mengkaji juga aturan Quality of Service (QoS). Karena panggilan telepon dan suara di VoiP masih belum memperhatikan kualitas.

Namun dia menegaskan pembatasan ini masih wacana awal, jadi perlu proses panjang untuk bisa disahkan pemerintah.

"Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana [memenuhi] layanan masyarakat, tetap butuh kan WA ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi nggak dapat apa-apa," jelasnya.

Sementara itu dalam Siaran Pers tertanggal 18 Juli 2025, Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan belum ada rencana pembatasan tersebut dari pemerintah termasuk membatasi layanan WhatsApp Call.

"Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan," kata dia dalam keterangannya.

Dia menjelaskan pihaknya menerima usulan dari sejumlah pihak, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Mereka memberi pandangan soal menata ekosistem digital, khususnya hubungan penyedia layanan OTT serta operator.

Namun, belum ada pembahasan pada forum pengambil kebijakan terkait itu. Termasuk belum pernah menjadi bagian agenda resmi kementerian.

"Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital," dia menjelaskan.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada Peretasan Siber, Begini Cara Lindungi Akun WhatsApp

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular