
Soal Status Nadiem Makariem di Kasus Korupsi Laptop, Ini Kata Kejagung

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar memberikan penjelasan terkait status Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2023.
Menurut Qohar, berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana itu harus mendapatkan keuntungan.
"Ini dulu yang perlu dipahami dan saya luruskan. Ketika dia menguntungkan orang lain atau korporasi, maka bisa dikenakan ketentuan pasal ini. Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan, bahwa perbuatan yang dilakukan untuk melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Qohar.
Dia menjelaskan, keuntungan yang diperoleh Nadiem sedang didalami penyidik. Termasuk adanya investasi dari Google ke Gojek.
"Kami sedang masuk ke sana. Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kami rilis," ujarnya.
Lalu, mengapa Nadiem yang telah diperiksa belum ditetapkan sebagai tersangka?
"Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti. Untuk teman-teman nggak usah khawatir, beberapa kasus atau kasus yang kita tangani, tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya," kata Qohar.
"Sabar ya sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Seperti diketahui, Nadiem kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung hari ini. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam, Nadiem tidak banyak berkomentar.
"Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya," katanya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diusut Kejagung, Nadiem Ungkap Fakta Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun
