Kantor GoTo Digeledah, Kejagung: Soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menggeladah ruangan di kantor GoTo di Blok M terkait penyidikan kasus korupsi Chromebook. Tim Kejagung menyita sejumlah dokumen dan flashdisk.
Kapuspenkum Kejagung R.I Harli Siregar memaparkan bahwa penggeladahan dilakukan pada Selasa, 8 April 2025.
"Berdasarkan informasi dari penyidik, membenarkan bahwa beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di tanggal 8, penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat dan dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti dan itu sekarang sedang dilakukan pencacahan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita," katanya.
Ia menjelaskan penggeladahan dan penyitaan adalah upaya terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di era kepemimpinan Nadiem Makarim.
"Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan itu dapat kami sampaikan ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk. Tentunya, baik dokumen maupun barang bukti elektronik ini kita harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan. Nanti kita tunggu saja," kata Harli.
Harli mengatakan Kejagung telah memanggil ulang Nadiem untuk diperiksa pada Selasa, 15 April 2025.
"Sebagaimana kita pahami bersama, beberapa waktu yang lalu, kuasa hukumnya kan menyampaikan permintaan penundaan, pemeriksaan. Kalau tidak salah seharusnya hari Selasa yang lalu. Nah dari situ maka penyidik setelah melakukan rapat-rapat, maka berketetapan akan melakukan pemanggilan," katanya. "Kita mengharapkan kehadiran yang bersangkutan sesuai dengan surat panggilan."
(dem/dem)