Maling Cuci Uang Rp 8,7 Triliun Ditangkap, Polisi Bongkar Modusnya

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
01 July 2025 14:20
Thief wearing a black hat, obscuring the face, was arrested on a gray background.
Foto: Ilustrasi Penipuan Online (Designed by jcomp / Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sindikat penipuan investasi kripto yang diduga telah mencuci uang senilai 460 juta euro (sekitar Rp 8,7 triliun) terbongkar.

Badan kepolisian Uni Eropa, Europol, menyebut lima orang ditangkap dalam operasi ini. Sebanyak tiga orang ditangkap di Kepulauan Canary dan dua lainnya di Madrid.

Otoritas penegak hukum menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan modus rumit dengan menyebar kaki tangan di seluruh dunia untuk mengelola dana hasil kejahatan melalui penarikan tunai, transfer bank, dan transaksi kripto.

Tak hanya itu, mereka juga membangun sistem korporasi dan perbankan yang berbasis di Hong Kong. Dana hasil kejahatan disamarkan lewat akun-akun di berbagai nama dan bursa kripto, demikian dikutip dari Reuters, Selasa (1/7/2025).

Modus pencucian uang ini tergolong canggih dan lintas negara. Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan oleh otoritas terkait.

Europol menyatakan bahwa operasi tersebut dipimpin oleh kepolisian Spanyol, dengan dukungan dari aparat penegak hukum di Prancis, Estonia, dan Amerika Serikat (AS).


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Binance Terima Rp 32 Triliun dari Arab, Dibayarnya Tidak Pakai Duit

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular