
Diminta Pungut Pajak Pedagang Online, TikTok Minta Waktu & Sosialisasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Juru bicara Tokopedia dan Tiktok Shop meminta pemerintah mempertimbangkan beberapa hal jika rencana pemerintah mewajibkan e-commerce untuk memungut pajak pedagang online diberlakukan. Salah satunya pertimbangan dalam waktu persiapan.
"Hal ini mencakup kesiapan teknis platform dan kapasitas para penjual-terutama pelaku UMKM-untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut," kata juru bicara Tiktok dalam keterangan resminya yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Rabu (25/6/2025).
Selain itu juga didorong adanya edukasi dan sosialisasi yang luas. Jadi semua pihak bisa memahami persyaratan yang berlaku.
Dengan begitu dapat menjaga pengalaman pengguna. Belum lagi terkait pertumbuhan UMKM dan kontribusi pada perkembangan ekonomi digital tanah air.
"Kami juga mendorong upaya edukasi dan sosialisasi yang luas agar seluruh pihak memahami persyaratan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga pengalaman pengguna, mendukung pertumbuhan UMKM, serta berkontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi digital Indonesia," jelasnya.
Tiktok juga terus melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, memastikan kesiapan dan memfasilitasi edukasi serta komunikasi pada pedagang di dalam platform tersebut.
"Kami terus menjalin kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kesiapan teknis, serta memfasilitasi edukasi dan komunikasi kepada jutaan penjual di platform kami," kata juru bicara Tokopedia dan Tiktok Shop.
Reuters melaporkan rencana pemerintah menetapkan aturan tersebut. Termasuk besarannya 0,5% untuk penjual dengan omzet berkisar Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Dalam laporan yang sama diungkapkan aturan akan diumumkan paling cepat bulan Juli mendatang. Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bawa FMCG Berkembang, E-commerce Jadi Channel Pilihan Konsumen
