Kejagung Ungkap Aliran Dana Kripto Ilegal, Negara Rugi Rp 1,3 Triliun

Jakarta, CNBC Indonesia - Ditemukan aliran dana ilegal dalam bentuk mata uang kripto selama setahun terakhir. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, kasus itu merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,3 triliun.
"Adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital," kata Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana dalam keterangan pers tertulisnya dikutip dari Detikcom, Jumat (7/2/2025).
Asep menerangkan para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi dalam bentuk mata uang kripto. Mereka menghilangkan jejak transaksi dengan berbagai hal, seperti mixer dan tumbler.
Dan menggunakan cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi.
"Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini," kata dia.
Asep mengungkap laporan internasional menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024. Total transaksinya mencapai USD 157,1 miliar.
Lebih lanjut, Asep mengatakan saat ini pemerintah telah berupaya menciptakan ekosistem kripto yang tertib, aman, dan menguntungkan bagi perekonomian negara. Dia menegaskan pelaku tidak lolos dari jeratan hukum.
"Diharapkan Kejaksaan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran menjadikan Indonesia negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi." pungkasnya.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]