Anak RI Tak Boleh Punya Instagram-TikTok, Berapa Batas Usianya?
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumpulkan perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, dan lembaga nonpemerintah untuk membahas ketentuan usia berapa anak harus dikenakan aturan pembatasan pembuatan akun di media sosial.
Salah satu yang hadir dalam pertemuan itu adalah Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto.
Ia menyatakan ada beberapa pihak yang mengajukan batasan usia, antara lain usia 13 tahun, 15 tahun, 17 tahun hingga 18 tahun. Namun, hingga saat ini belum diputuskan minimal usia berapa yang dapat dikenakan batasan.
Tapi menurutnya penentuan batasan usia anak ini cukup kompleks, karena ini juga tergantung dari sistem budaya dan adat-istiadat suatu negara.
"Tentu agak berbeda anak di usia timur dengan mungkin Indonesia barat dan sebagainya, sehingga ini harus menjadi pembahasan bersama," ujar Kak Seto ditemui usai pertemuan di Kantor Komdigi, Kamis (6/2/2025).
Sementara Staf Ahli bidang Komunikasi dan Media Massa Komdigi Molly Prabawaty mengatakan, belum ada keputusan usia berapa sebaiknya dibatasi anak mengakses sistem elektronik, bukan hanya media sosial.
"Nah kalau dari usia 3 tahun ke bawah, tadi kami sudah sepakat ya bahwa 3 tahun ke bawah, kalau bisa tidak bisa mengakses itu, karena lebih baik interaksinya kepada lingkungan keluarganya," terangnya.
Dalam rapat yang digelar, beberapa peserta mengajukan umur 13 dan 12 tahun karena dinilai sudah bisa berpikir secara rasional.
"Tapi memang belum, belum kita temukan atau kepastian atau keputusan di usia berapa sebaiknya kita memberikan batasan anak di ranah digital. Nah nanti sebagai lanjutannya, kami dari Kementerian Komdigi akan melaksanakan FGD-FGD lanjutan yang lebih teknis sifatnya." pungkasnya.
(dem/dem)