Pemerintah Mau Larang Anak Main Medsos di RI, DPR Ingatkan Soal Ini

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
22 January 2025 20:30
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam RDP Panja Judi Online dengan Komisi I DPR RI, Rabu (22/1/2025).  (CNBC Indonesia/Novina)
Foto: Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam RDP Panja Judi Online dengan Komisi I DPR RI, Rabu (22/1/2025). (CNBC Indonesia/Novina)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana akan membuat aturan batas usia penggunaan media sosial. Ditanya soal batasan yang ideal, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan hal itu harus melalui proses pertimbangan.

"Kalau minimal atau batasannya berapa ya itu enggak bisa diputuskan seketika dari satu sisi. Itu kan harus ada proses pertimbangan. Kayak Amerika 14 tahun, di Perancis sama Kanada 15, di Australia 16 tahun," jelasnya ditemui di Gedung DPR,Rabu (22/1/2025).

Menurutnya angka-angka dari negara lain tidak bisa asal diambil. Perlu proses dan tentukan apakah usia tersebut telah cukup menggunakan media sosial.

"Jadi kita memiliki banyak ahli sekolah anak, terus juga ada ahli agama, ahli sosial, ahli budaya, ya ini harus ada landasannya lah sebelum kita memutuskan angka-angka," jelasnya.

Pemerintah, dia menyebutkan baru menyampaikan rencana itu. Pihaknya akan melihat peraturannya akan seperti apa, termasuk apakah butuh undang-undang khusus atau cukup dengan peraturan pemerintah saja.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan masih dalam proses untuk pembatasan usia. "Saya belum bisa memberikan keterangan masalah itu ya," kata Sabar.

Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan rencana pembatasan usia. Dia menjelaskan masih perlu mempelajarinya dan menekankan masih ada proses panjang untuk aturan tersebut.

"Sebetulnya ini nanti, kita inginnya pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dulu," kata Meutya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Australia sudah lebih dulu mengesahkan pembatasan usia di bawah 16 tahun tidak bisa mengakses medsos. Platform yang gagal memenuhi aturan itu akan dikenakan sanksi oleh pemerintah setempat.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular