
'Presiden' Elon Musk 'Kuasai' Trump, Jaksa Sampai Regulator AS Tunduk

Jakarta, CNBC Indonesia - Gugatan Elon Musk pada OpenAI nampaknya akan diloloskan oleh penegak hukum Amerika Serikat (AS). Perusahaan pembuat ChatGPT itu dilaporkan karena terlibat praktik anti persaingan dengan Microsoft.
Baik Komisi Perdagangan Federal (FTC) maupun Departemen Kehakiman (DoJ) memang belum bersedia menjadi saksi soal kasus itu. Namun, keduanya menawarkan analisis hukum soal aspek-aspek yang ada dalam kasus.
"Partisipasi DoJ dan FTC menjadi tanda serius regulator menanggapi pelanggaran OpenAI dan Microsoft," kata pengacara Musk, Marc Toberoff, dikutip dari Reuters, Senin (13/1/2025).
Sementara itu, FTC menyelidiki kemitraan AI. Termasuk kerja sama antara OpenAI dan Microsoft.
Sebelumnya, Musk menuding OpenAI telah melanggar undang-undang antimonopoli. Menurutnya perusahaan yang juga dia bangun itu membuat investor tidak berinvestasi ke perusahaan pesaing.
OpenAI dikatakan ikut memfasilitasi boikot kelompok investor pada para pesaingnya.
Beberapa orang Microsoft juga berada di internal OpenAI. Misalnya anggota dewan Reid Hoffman yang juga berada di kursi dewan OpenAI begitu juga eksekutif Deannah Templeton sebagai observer di jajaran dewan
OpenAI membantah keduanya masih terkait dengan internal. Namun FTC dan DoJ mengatakan mereka masih bisa memiliki informasi yang sensitif.
Pengaruh Elon Musk dalam pemerintahan Trump sudah banyak dibicarakan oleh publik AS. Bahkan, Musk sempat disebut sebagai "Presiden sebenarnya" saat satu tweet-nya menggagalkan UU anggaran pemerintah yang sudah berbulan-bulan disepakati oleh politisi Partai Demokrat dan Partai Republik.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Elon Musk Minta Pengadilan Federal Larang OpenAI Cari Cuan
