RI Bisa Contoh, China Menyerah dan Tunduk Aturan Baru Malaysia

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
09 January 2025 08:40
FILE PHOTO: The Twitter application is seen on a phone screen August 3, 2017. REUTERS/Thomas White
Foto: REUTERS/Thomas White

Jakarta, CNBC Indonesia -  media sosial dan pesan instan untuk mendaftarkan lisensi. China jadi yang paling patuh dengan aturan ini.

Dua aplikasi besar milik China, WeChat dan Tiktok dilaporkan sudah mendapatkan lisensi di Malaysia. Artinya sesuai aturan daru regulator, keduanya bisa beroperasi di tetangga Indonesia itu.

Regulator setempat mengharuskan platform dengan lebuh dari 8 juta pengguna di Malaysia untuk mendapatkan lisensi. Mereka yang melanggar akan mendapatkan sanksi hukum.

Aturan baru itu telah mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 lalu, dikutip dari Reuters, Senin (6/1/2025).

Malaysia bertujuan untuk mengatasi peningkatan jumlah kejahatan di internet dengan aturan baru. Konten berbahaya di negara tersebut memang mengalami peningkatan sejak awal tahun 2024.

Beberapa platform dilaporkan belum mendapatkan atau mengajukan permohonan lisensi. Telegram, misalnya, masih dalam tahap akhir mendapatkan permohonan lisensi.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menyebutkan Meta yang memiliki Facebook, Instagram dan WhatsApp baru mulai proses perizinan.

Raksasa media sosial X atau dulu dikenal sebagai Twitter tidak mengajukan permohonan. Platform tersebut mengklaim memiliki kurang dari 8 juta pengguna, atau di bawah syarat yang diwajibkan mendapatkan lisensi.

Terkait klaim media sosial milik Elon Musk, pihak regulator Malaysia tengah melakukan peninjauan jumlah pengguna X di negara tersebut.

Google juga tidak mengajukan lisensi. Raksasa teknologi yang juga memiliki Youtube telah menyuarakan kekhawatiran terkait fitur video dan klasifikasi berdasarkan aturan yang ada.

Di Indonesia, platform media sosial termasuk dalam penyelenggara sistem elektronik yang wajib mendaftarkan diri ke pemerintah. Namun, belum ada aturan kewajiban izin seperti di Malaysia.

Platform media sosial X milik Elon Musk, bahkan masih bisa bebas beroperasi dan diakses oleh warga RI meskipun tidak memiliki kantor dan perwakilan di Indonesia.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Dilupakan, Asing Ramai-Ramai Pilih Malaysia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular