China Menyerah, Tunduk Ikut Aturan Baru Malaysia

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Jumat, 03/01/2025 07:50 WIB
Foto: Pemandangan kota diselimuti kabut di Kuala Lumpur, Malaysia 3 Oktober 2023. (REUTERS/Hasnoor Hussain)

Jakarta, CNBC Indonesia - WeChat, platform pesan instan dari China, memastikan mengikuti aturan soal media sosial terbaru di Malaysia. Aplikasi milik raksasa Tencent telah mengajukan mendapatkan lisensi beroperasi di negara tersebut.

Regulator komunikasi Malaysia mengatakan telah memberikan lisensi bisa beroperasi di Malaysia pada WeChat. Tiktok juga mendapatkan hal yang sama dari pemerintah setempat.

Aturan baru mengharuskan platform media sosial dan layanan pengiriman pesan, dengan lebih 8 juta pengguna di Malaysia, mendapatkan lisensi. Jika tidak dilakukan, pemerintah akan melakukan tindakan hukum.


Undang-undang itu mulai berlaku 1 Januari 2025. Regulator setempat mengatakan beberapa platform lain belum mengajukan permohonan, dikutip dari Reuters, Kamis (2/1/2025).

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menjelaskan status beberapa platform. Misalnya untuk Telegram berada di tahap akhir mengantongi lisensi.

Platform dari Meta tengah memulai proses perizinan. Raksasa teknologi AS itu memiliki platform seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

Sementara media sosial X tidak mengajukan permohonan. Platform milik miliarder Elon Musk mengklaim hanya memiliki kurang dari 8 juta pengguna di Malaysia. Pihak regulator Malaysia meninjau soal klaim jumlah pengguna dari X.

Sementara itu Google, yang memiliki Youtube, juga tidak mengajukan permohonan lisensi. Ini dilakukan setelah perusahaan menyuarakan kekhawatiran soal fitur video dan klasifikasi berdasarkan aturan yang ada.

Aturan baru itu ditujukkan untuk mengatasi peningkatan jumlah kejahatan di internet. Malaysia mencatat adanya peningkatan tajam konten berbahaya di media sosial awal tahun lalu.


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gak Cuma Saol Harga Murah, Begini Persaingan Pasar Smart TV RI