Perang Melawan Judi Online, Komdigi Sapu Bersih 200 Ribu Konten di RI

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
Selasa, 05/11/2024 17:50 WIB
Foto: Politikus Partai Golkar, Meutya Hafid. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sebanyak 227.811 konten terkait dengan judi online dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB. Angka itu rata-rata 14.238 konten yang diblokir per hari.

Secara akumulatif sejak 2016 hingga hari ini, pemerintah telah melakukan pemblokiran lebih dari 7,9 juta konten judi online.


Akun-akun dengan jumlah followers ratusan ribu juga tak luput dari penindakan Komdigi, di antaranya @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, @story_checkin.

"Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revta Revolusi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).

Angka itu, kata Prabu, menunjukkan betapa masifnya tantangan dalam mengendalikan paparan kasus tersebut yang kini semakin beragam bentuknya, dari situs web hingga media sosial.

Sementara, berdasarkan laporan terbaru dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi, sebagian besar konten judi online yang diblokir berasal dari situs online dan IP, dengan jumlah mencapai 213.336 konten atau setara dengan 93% dari total konten yang ditindak.

Diikuti oleh platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3%), file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9%), Google dan YouTube 1.612 konten (0,7%), Twitter/X 816 konten (0,3%), serta Tiktok yang terdeteksi sebanyak 2 konten.

"Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi dalam penyebaran konten. Namun, kami juga tetap waspada dengan munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten ini di media sosial," jelas Prabu.

Ia menambahkan bahwa kerja sama dengan penyedia platform sangat penting untuk mempercepat penindakan, khususnya mengingat platform itu memiliki pengguna dalam jumlah besar di Indonesia.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat