Kominfo Gandeng BI, OJK, dan 11 Lembaga Perangi Judi Online di RI

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
28 August 2024 18:37
Menkominfo Budi Arie dalam Konferensi pers Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemberantasan judi online. (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)
Foto: Menkominfo Budi Arie dalam Konferensi pers Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemberantasan judi online. (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus menggenjot pemberantasan aktivitas judi online di Indonesia. Untuk itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berulang kali menyebut perlunya kolaborasi dari berbagai pihak.

Hari ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 11 asosiasi dan perhimpunan mengumumkan pembetukan satuan tugas atau tim bersama untuk memberantas judi online di Tanah Air.

"Satgas atau tim bersama tersebut dibentuk untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo saat Konferensi Pers dan Deklarasi Pemberantasan Judi Online, Rabu (28/8/2024).

Budi Arie menambahkan, seluruh elemen yang hadir di Kementerian Kominfo pada hari ini berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan.

Berikut 11 asosiasi dan perhimpunan yang berkolaborasi memberantas judi online:

1.Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)
2.Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo)
3.Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech)
4.Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
5.Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)
6.Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)
7.Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas)
8.Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo)
9.Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina)
10.Asosiasi Payment Gateway Indonesia dan
11.Himpunan Bank Negara (Himbara)

Lebih lanjut, Kominfo melakukan dua terobosan kebijakan terkait upaya pemberantasan judi online. Pertama, Kementerian Kominfo mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.

Kedua, Budi Arie menjelaskan adanya deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kominfo, Bank Indonesia, OJK, dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

"Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online," kata Budi Arie.

Menkominfo mengatakan optimisme tersebut cukup mendasar mengingat data PPATK menunjukkan terobosan-terobosan yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Kominfo bersama dengan kementerian/lembaga lain, maupun ekosistem telah membuahkan hasil.

"Hasil nyata tersebut di antaranya ditunjukkan dengan data PPATK bulan Juli 2024, yakni penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50%, dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sejumlah Rp34,49 triliun," Budi Arie menjelaskan.

Kominfo bersama lembaga-lembaga terkait mewajibkan seluruh PSE dan seluruh SE untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.

"Saya telah mengirimkan surat yang meminta 11.693 PSE yang mencakup 18.230 Sistem Elektronik (SE) lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas," ujar Menkominfo.

Secara umum, kata Menkominfo, pakta integritas tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi, serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Pada intinya, dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online.

"Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait," Budi Arie memungkasi.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Anton Daryono, Kepala Grup Departemen Hukum BI Doharman Sidabalok, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rizal Ramadhani, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus Raharjo, serta pimpinan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perang Lawan Judi Online, Kominfo Blokir 10.000 Konten Setiap Hari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular