Sanksi Judi Online: Dilarang Buka Rekening dan Tak Bisa Utang di Bank

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Rabu, 28/08/2024 17:38 WIB
Foto: Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, saat Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, Rabu (28/8/2024). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik rekening bank yang ketahuan terlibat transaksi terkait judi online akan masuk blacklist perbankan. Mereka tidak akan bisa lagi menggunakan semua jasa layanan perbankan.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan, para pelaku yang terlibat judi online tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan.

"Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat ke dalam satu sistem informasi yang kami akan susun dan kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan bisa mengakses," ujar Rizal saat Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, Rabu (28/8/2024).


OJK  bekerja sama dengan Kominfo dan anggota satgas judi online lainnya. Mereka sudah melakukan pemblokiran terhadap 6.000 rekening orang yang terlibat judi online.

Setelah rekening bank para pelaku ditutup, orang yang namanya sudah masuk daftar hitam tidak akan bisa lagi membuka rekening, meminjam uang ke bank, dan berbagai layanan lain.

Orang itu kami cantumkan ke dalam orang yang enggak bisa menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak bisa buka tabungan, enggak bisa ambil kredit, harus begitu," kata Rizal.

Lebih lanjut ia menyebut, OJK berkomitmen untuk ikut serta secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online tidak hanya semata-mata sebagai anggota satgas judi online, tetapi ini kewajiban sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan.

"Rezim anti pencucian uang OJK juga sangat aktif, seperti tadi yang dikatakan oleh rekan BI, know your customer, due diligence, enhance due diligence, semua itu sudah kita lakukan, artinya komitmen dari OJK untuk memberantas judia online yang merusak sendi-sendi kehidupan kita semua, kita konkretisasi di dalam seluruh kewenangan otoritas jasa keuangan." pungkasnya.

Dari aspek pencegahan, OJK aktif melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan, baik kepada masyarakat maupun kepada seluruh konsumen di sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online.


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat