8 Ciri Transfer Buat Judi Online yang Bisa Dikenali dengan Mudah

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Jumat, 23/08/2024 17:40 WIB
Foto: Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku judi online melakukan beragam cara untuk mengamankan aksinya. Mulai dari membeli rekening hingga melakukan transaksi dengan money changer.

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih menjelaskan pelaku akan membeli rekening orang lain dengan harga bergantung dari saldo di dalamnya. Namun rata-rata satu rekening dibeli senilai Ro 300-400 ribu.

"Terkait modus, ada beberapa transaksi tipologi pencucian uang. Dengan menggunakan jual beli rekening sekitar Rp 300-400 ribu tergantung saldo. Rata-rata begitu," kata Tuti dikutip dari kanal Youtube FMB 9, Jumat (23/8/2024).


Ada juga pelaku yang menyiapkan satu rekening hanya untuk tempat singgah saja. Artinya rekening hanya menerima dan langsung disebar ke rekening lainnya.

Berikut pola transaksi judi online dari laporan PPATK:

  1. Penggunaan rekening milik pihak lain
  2. Penggunaan rekening dengan profil pelajar/mahasiswa atau low income customer
  3. Sejumlah dana yang masuk ke rekening langsung ditransfer atau tarik tunai
  4. Transaksi rutin dengan money changer atau kegiatan usaha penukaran valuta asing
  5. Transfer ke luar negeri seolah terjadi ekspor-impor
  6. Transaksi dana masuk dari banyak pihak dan langsung ditransfer ke satu pihak
  7. Berita atau keterangan transaksi yang kahs dengan judi, seperti slot, jackpot, maxwin, judi, serta kalah mulu
  8. Penggunaa transaksi telegraphic transfer dengan rutin dan sering menggunakan underlying pembayaran software, lisensi, program, dan IT Consultancy

Sementara itu, Tuti juga melaporkan perputaran uang terkait judi online terus meningkat dari 2017 hingga Juli 2024 lalu. Pada 2017 senilai Rp 2 triliun menjadi Rp 174,5 triliun pada bulan Juli.

Perputaran uang tertinggi terjadi pada 2023 yang mencapai Rp 327 triliun. Angka tertinggi berikutnya pada 2022 yakni Rp 104 triliun.

"Angka perputaran uang 2017, angkanya baru Rp 2 triliun. Tahun 2020 menjadi Rp 15 triliun. Tahun 2023 itu Rp 327 triliun. Jadi memang dari angka, harus kita serius, ada permasalahan besar," jelasnya.


(npb/npb)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Lewat GEBUK JUDOL, OVO Gaungkan Perang Lawan Judi Online