Aturan AI di Indonesia Diperketat, Wamenkominfo: Lebih Powerful!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk membuat aturan lanjutan soal Artificial Intelligence. Ini menyusul surat edaran yang diluncurkan beberapa waktu lalu.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan satu regulasi setelah surat edaran itu. Bentuk regulasinya diperkirakan berupa Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Presiden (Perpres).
"Kita kan lagi menyiapakan satu regulasi setelah SE adopsi penggunaan AI dikeluarkan ya, kita sekarang lagi menggodok satu regulasi baru mungkin dalam bentuk Permen. Dan mungkin kita harapkan dalam bentuk Perpres nantinya," kata Nezar ditemui usai Diskusi Publik Peluncuran AI Transformasi Policy Manifesto, di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Pemerintah juga kemungkinan akan membuat aturan yang jauh lebih kompleks dan powerful berbentuk Undang-undang (UU). Namun untuk membuatnya perlu pengujian lebuh lanjut.
"Tentu saja kita menginginkan aturan yang lebih kompleks dan lebih powerful dalam bentuk UU nantinya, cuma sebelum ke arah sana perlu di-exercise beberapa aturan yang sifatnya vertikal dan juga horizontal terkait dengan adopsi AI," jelasnya.
Aturan lanjutan itu akan dipandu dari Surat Edaran yang dikeluarkan sebelumnya. Mulai dari mengendalikan bias atau diskriminasi dalam algoritma.
Selain juga akan memasukkan soal akuntabilitas dan mengadopsi isu terkait hak cipta.
Terkait Surat Edaran, Nezar menyebut perusahaan yang ikut sudah mencapai ratusan. Mereka juga mengatakan menyambut baik dan terbantu dengan adanya panduan pemerintah itu.
Dengan adanya SE, para perusahaan memiliki acuan saat mengembangkan AI. Khususnya terkait etika dalam pengembangannya.
"Setidaknya ketika mereka mengembangkan aplikasi AI, mereka punya acuan seperti yang diatur dalam SE terutama soal dimensi etiknya," ungkapnya.
Aturan AI di Luar Negeri
Lebih lanjut, Nezar mengatakan agar pemanfaatan AI dapat digunakan secara bertanggung jawab dan produktif, dibutuhkan tata kelola AI yg inklusif. Ada enam prinsip dalam tata kelola AI global yg perlu dicermati bersama, sebagai berikut:
1. Safety - memastikan keselamatan dan keamanan developer dan pengguna AI.
2. Ethical - pengembangan, penerapan, dan penggunaan AI perlu memperhatikan prinsip etika, sosial, dan HAM.
3. Trustworthy - memastikan sistem AI dapat dipercaya, diandalkan, dan dipertanggungjawabkan.
4. Fairness dan non discrimination - memastikan pengembangan dan pemanfaatan AI dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif, sehingga menghindari potensi bias dalam algoritma dan data AI. Ini menjadi isu cukup kritikal di tengah masyarakat demokratis.
"Inklutivitas pluralisme perlu dijaga. Di sisi lain produk AI masih mengandung bias cukup besar. Termasuk bias gender, suku, agama dsb. Tentu saja dia bisa memicu memproduksi information disorder karena bias akan berdampak serius pada pluralisme sosial dsb," kata Nezar.
5. Inclusion dan participation - mendorong pengembangan AI melalui pendekatan yang kolaboratif.
6. Accountabilty - prinsip penting sekali PSE harus bertanggung jawab atas hasil dari sistem AI yg mereka gunakan atau ciptakan untuk mencegah penyalahgunaan dan trust pada teknologi AI.
(fab/fab)