Instruksi BI ke Bank soal Judi Online: Wajib Tutup Akun
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengedarkan surat untuk bank-bank terkait upaya pencegahan praktik aktivitas ilegal termasuk judi online.
Berdasarkan surat Bank Indonesia ke direksi bank yang diperoleh CNBC Indonesia, diperlukan berbagai upaya dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan aktivitas ilegal tersebut.
Untuk itu BI minta bank-bank melakukan beberapa hal. Pertama, memenuhi kewajiban melakukan prinsip kehatian-hatian dan manajemen risiko dalam melakukan penyelenggaraan sistem pembayaran, khususnya dalam upaya pencegahan fasilitasi aktivitas illegal sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia.
Adapun ketentuan tersebut termasuk kewajiban-kewajiban, seperti melakukan edukasi, pembinaan, serta melakukan penghentian kerjasama dengan merchant yang melakukan tindakan merugikan.
Pihak bank juga diminta memperkuat proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Diligence (CDD) , Enhance Due Dilligent (EDD) secara end to end, dengan melakukan hal-hal seperti, mengevaluasi akun nasabah atau merchant yang bertransaksi di luar profil.
Selain itu juga, melakukan kunjungan secara insidental dan/atau berkala, minimal 1 kali dalam setahun, terhadap merchant yang berisiko tinggi, termasuk yang terindikasi kuat melakukan aktivitas ilegal.
Lalu, melakukan cyber patrol secara intensif terhadap informasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang dipergunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian online yang masih aktif.
Jika ditemukan praktik penyalahgunaan akun maupun merchant untuk memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk perjudian online, wajib segera melakukan penutupan akun atau pemutusan kerjasama merchant tersebut dan melaporkan tindak lanjut tersebut kepada Bank Indonesia.
Pihak bank juga diminta melaporkan transaksi mencurigakan melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK, serta melakukan investigasi lanjutan terhadap transaksi yang mencurigakan tersebut.
"Bank Indonesia akan memberikan sanksi yang tegas apabila berdasarkan hasil pengawasan kami ditemukan fasilitasi transaksi ilegal yang tidak ditindaklanjuti dengan pemutusan kerja sama atau penutupan akun oleh perusahaan Saudara." tulis BI di surat tersebut.
(fab/fab)