
Hacker Makin Ganas, Pakar IT: RI Harus Punya UU Pertahanan Siber

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengalami serangan siber ransomware pada Kamis (20/06/2024), hingga mengganggu layanan publik di berbagai instansi salah satunya imigrasi.
Serangan ransomware ke sistem PDNS juga mengakibatkan kepanikan, kerusakan, atau gangguan besar pada masyarakat, ditambah PDN termasuk dalam Infrastruktur Informasi Vital (IIV).
Namun demikian, menurut Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha, kejadian ini belum bisa dikategorikan sebagai terorisme siber.
Itu karena, tujuan peretas melakukan serangan ransomware karena motivasi finansial, bukan dengan maksud untuk mencapai tujuan politik, ideologis, atau sosial seperti tujuan terorisme pada umumnya.
Namun, meski kejadian PDNS tidak dapat dikategorikan sebagai terorisme siber bukan berarti Indonesia tidak perlu memperhatikan pertahanan siber.
Indonesia, kata dia, sebetulnya sudah memiliki Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) sudah dibahas oleh DPR sejak tahun 2019.
Namun, RUU inisiatif DPR itu tak kunjung disahkan hingga saat ini. Sedangkan naskah akademik tentang RUU tersebut sudah lama rampung disusun.
"Di Asia Tenggara, regulasi seperti RUU KKS sudah diberlakukan di beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. RUU KKS merupakan sebuah urgensi untuk segera disahkan oleh pemerintah karena akan dapat dipergunakan sebagai landasan hukum krusial untuk memperkuat infrastruktur dan keamanan digital di Indonesia," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/7/2024).
RUU KKS tersebut juga akan dapat mengatur tata kelola keamanan siber di Indonesia secara komprehensif dan spesifik sehingga jika tanpa undang-undang tersebut, Indonesia akan semakin rentan terhadap ancaman siber karena regulasi di bidang keamanan siber dan perlindungan data pribadi akan efektif mengurangi risiko.
Sembari menunggu pengesahan RUU KKS, Indonesia telah memiliki dua Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan landasan hukum untuk membina keamanan siber nasional yaitu Perpres No. 47 tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber, serta Perpres No. 82 tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital.
"Yang perlu dilakukan pemerintah adalah segera mensahkan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber yang sampai saat ini masih tertunda padahal RUU Keamanan dan Ketahanan Siber tersebut diperlukan untuk menjaga kedaulatan siber Indonesia." pungkasnya.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article FBI Takut Amerika Porak Poranda, Alasannya Ada di China
