Tanda Rekening Dipakai Judi Online, OJK: Cuma Rp 10.000 Tapi Sering

Zefanya Aprillia, CNBC Indonesia
08 July 2024 16:37
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan panduan climate risk management & scenario analysis (CRMS) untuk sektor perbankan 'Indonesia Banking Road to Net Zero Emission' di Jakarta, Senin (4/3/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan panduan climate risk management & scenario analysis (CRMS) untuk sektor perbankan 'Indonesia Banking Road to Net Zero Emission' di Jakarta, Senin (4/3/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan tantangan yang dihadapi oleh perbankan dalam mengidentifikasi rekening yang digunakan oleh judi online. Salah satunya adalah nilai transaksi yang hanya kecil, bahkan dalam kisaran Rp 10.000 per transaksi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa sebetulnya industri perbankan RI sudah menerapkan sistem pemantauan yang sangat ketat untuk mencegah penyalahgunaan rekening bank. Sistem ini, antara lain, berfungsi mencegah aktivitas terkait pencucian uang.

Namun, sistem anti-pencucian uang sulit diterapkan untuk mengidentifikasi penggunaan rekening untuk aktivitas judi online.

"Bank sudah sadar, cautious bahwa paramater yang dipakai sangat berbeda sekali, misalnya pencucian uang yang [transaksinya] sangat besar dengan judi online yang transaksinya kecil sekali hanya sekitar Rp 10.000," kata Dian, Senin (8/7/2024).

Oleh karena itu, industri perbankan kini menyesuaikan parameter pemantauan transaksi mencurigakan untuk nilai transaksi yang kecil tapi sering dan dananya ditarik dengan cepat.

"Sekarang paramaternya kita pakai untuk transaksi kecil tapi sering dan penarikannya segera, itu juga jadi indikator," kata Dian.

OJK menyatakan per Juni 2024 sudah ada 6.056 rekening bank yang diblokir karena digunakan untuk bisnis judi online. Rekening diblokir oleh bank berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Terkait pemberantasan judi online, OJK memblokir 6.056 rekening berdasarkan data yang diserahkan dari Kominfo ke OJK," kata Dian.

Selain pemblokiran rekening sesuai permintaan Kominfo, OJK juga meminta bank untuk menutup rekening terkait yang dikenali karena memiliki customer identification file (CIF) yang sama.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mirip Teroris, Transfer Rekening Judi Online Masuk Daftar Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular