Menkopulhukam Cek Sistem BSSN Usai Pusat Data Nasional Diserang

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
02 July 2024 14:50
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menghadiri peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)di Istana Negara, Rabu (17/4/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menghadiri peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)di Istana Negara, Rabu (17/4/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto meninjau Pusat Kendali Sistem Pemantauan Siber milik BSSN di Ragunan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Kunjungan ini sebagai tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo serta menyikapi hasil rapat dengan Menkominfo dan Kepala BSSN hari sebelumnya.

Hadi juga melaksanakan apel dengan BSSN dan Computer Security Incident Response Team (CISRT) seluruh Indonesia. Ia menyampaikan perhatian khusus kepada seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki potensi kerawanan untuk dapat mengantisipasi ancaman yang mungkin terjadi.

Ia juga memilih secara acak Tim CISRT untuk menyampaikan situasi dan kondisi keamanan siber, diantaranya PPATK, Kementerian ATR/BPN, Bakamla, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan BP Batam.

"Saya menekankan betapa pentingnya menjaga data, salah satunya Kementerian ATR/BPN karena menyimpan seluruh dokumen milik rakyat dan pemerintah, hampir seluruh Indonesia," kata Hadi dalam keterangan tertulis, dikutip CNBC Indonesia pada Selasa (2/7/2024).

"Ini semua kepemilikan tanah ada di ATR/BPN, sehingga tanggung jawab yang diberikan harus dilaksanakan dengan tulus dan kita harus menjaga hak rakyat," imbuhnya.

Disampaikan hingga saat ini, sudah terbentuk 93 CSIRT dari total target 160 CSIRT pada kementerian dan lembaga pusat, dan sudah terbentuk 156 CSIRT dari total target 552 CSIRT pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Menko Hadi menyampaikan CSIRT seluruh Indonesia harus terus mematuhi dan melaksanakan regulasi terkait pengelolaan insiden siber sebagaimana tertuang pada Peraturan BSSN Nomor 1 tahun 2024 tentang pengelolaan insiden siber dan Peraturan BSSN Nomor 2 tahun 2024 tentang manejemen krisis siber.

"CISRT ini jangan berperan hanya sebagai ikon semata bahwa di sini ada CISRT tetapi tidak jalan, harus terus melaksanakan fungsi dengan baik, terus melaksanakan monitor, terus respon, dan siap untuk menangani permasalahan siber," tegas Hadi.

Tak lupa Hadi menyatakan, CSIRT harus memastikan penerapan standar keamanan sesuai dengan Peraturan BSSN Nomor 8 tahun 2020, Peraturan BSSN Nomor 4 tahun 2021 dan Peraturan BSSN nomor 9 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PDN Diserang Hacker, BSSN Cari Bocornya Lewat Mana

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular